Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Pemdes Suro Muncar, Kangkangi Aturan UU NO 6 Th 2014, Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tentang pengawasan Keungan Desa

431
×

Diduga Pemdes Suro Muncar, Kangkangi Aturan UU NO 6 Th 2014, Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tentang pengawasan Keungan Desa

Sebarkan artikel ini

Kepahiang relasipublik.com Kepala Desa  suro Muncar Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Hasan Suri di duga tidak transparan dalam penggunaan APBdes untuk di Tahun 2024 terlihat jelas tak terpasang papan Impormasi Tentang Anggaran Dana Desa padahal Dana Desa Sudah dialokasi. Rabu, 17/4/2024

Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Pantauan awak media di Kantor Desa,suro Muncar bahwa tidak ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBdes Tahun 2024 ,sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73, Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Saat awak media mendatangi ke kantor Desa, Namun kantor Desanya tersebut dalam ke adaan tutup, padahal bukan hari libur, apaka ada Perluwan lain Ucap salah satu Perangkat, saat awak media mau kompermasi ke kantor desa tersebut.

Menurut keterangan perangkat yang piket mungkin kepala Desa Hasan Suri lagi liburan keluarga atau – ke perluwan lainnya saat tim mempertanyakan masalah papan APBdes kenapa tidak di pasang beliau tidak angkat telpon saat awak media mehubugi ke-pala Desa tersebut atau saat di telpon melalui whatsAAp nya pun tidak aktif sampai berita tayang, dan juga Dana Desa berjalan, tapi papa informasi APBdes belum juga Terpasang.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.

Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transafara

Sebenar nya menurut saya papan informasi ( APBdes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala desa suro Muncar tersebut sudah melanggar aturan yang ada”ucapnya.

Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran”tambahnya.

Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa suro Muncar

Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa suro Muncar Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Ujung Teran memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

Dari hasil penelusuran awak media diduga Kepala Desa suro Muncar, Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Telah menyalahgunakan wewenang dan Mengangkangi peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2024, dan dengan kejadian ini Agar Aparat penegak Hukum Untuk Menelusuri Kebenaran Impormasi tersebut.

Reporter Roby holanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *