Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Pemdes bumi sari Tidak Transfaran, Papan Informasi APBdes Belum Dipasang

443
×

Diduga Pemdes bumi sari Tidak Transfaran, Papan Informasi APBdes Belum Dipasang

Sebarkan artikel ini

Kepahiang relasipublik.com, – Kepala Desa bumi sari, Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, di duga tidak transparan dalam penggunaan APBdes untuk di Tahun 2024 ini terlihat jelas Papan tersebut Belum dipasang, padahal Dana Desa Sudah teralokasi, pada hari Selasa, 16/4/2024

Dan Dana desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat desa.

Pantauan awak media di Kantor Desa, bumi. Sari bahwa tidak ditemukan adanya papan informasi penggunaan APBdes Tahun 2024 ,sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Saat awak media Kompermasi ke kantor Desa, dan di kantor Desa Hanya ada satu perangkat Desa, Hanya bendahara sekdes atau yang lainnya hadir di ruang kantor desa bumi sari yang piket, beliau mengatakan pak Pjs sedang keluar dan baru balik mudik dari Palembang.

Kata perangkat yang hadir pada hari ini, dan kita masuk kantorn bilangnya kepada Awak media disaat obrolanya, dan menurut kejelasan dari Bendahara Desa tersebut, papan APBdes itu memang belum kami pasang Ujar perangkat tersebut.

Dihubung lewat Akun WhatsApp
Belum kunjung Ada jawaban sehingga brita ini di naikkan, secepatnya tim akan koordinasi ke dinas yang bersangkutan untuk kompermaso selanjutnya Agar tau yang sebenarnya kenapa sampai saat ini papan tersebut belum di pasang

Agar bisa diketahui bersama oleh Masyarakat secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing.

Karena belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

Sebenarnya menurut salah satu keterangan dari salah satu Masyarakat yang namanya belum ingin belum ingin dipublikasikan, papan informasi ( Apebedes) wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Pjs Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada”ucapnya.

Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.

Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima.

hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa bumi sari

Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa bumi sari Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Dari itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat.

Maka dengan demikian agar Pemerintah Desa Ujung Teran memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa bumi sari, Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Dari menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2024 . Dengan ini meminta agar instansi tersebut

Reporter Roby holanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

BENGKULU SELATAN relasipublik.com Kegiatan posbendu adalah merupakan pelayanan…