Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
bengkulu

Program Refit TKN 5 Bengkulu Selatan Disorot, Penggunaan Kayu Tenam Diduga dari Hutan Lindung Perlu Ditelusuri

10
×

Program Refit TKN 5 Bengkulu Selatan Disorot, Penggunaan Kayu Tenam Diduga dari Hutan Lindung Perlu Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com — Pelaksanaan program Refit TKN 5 di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material kayu tenam yang disebut-sebut berasal dari kawasan hutan lindung pada rabo. (21/10/2026)

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul material kayu yang digunakan dalam pembangunan atau rehabilitasi bangunan melalui program pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggunaan material kayu dalam proyek pemerintah pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk legalitas sumber kayu dan dokumen yang membuktikan asal-usulnya. Apabila kayu tersebut benar berasal dari kawasan hutan lindung dan diambil tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah maupun tim panitia terkait penggunaan material tersebut. Namun, persoalan mengenai asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen legalitasnya masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH), bersama instansi terkait di bidang kehutanan, diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dari mana kayu tenam itu diperoleh, apakah memiliki dokumen legalitas yang sah, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak pelaksana kegiatan dan pengelola program diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber material yang digunakan. Transparansi tersebut penting karena kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kualitas pekerjaan, maupun kepatuhan terhadap hukum.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan mengenai asal-usul kayu tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi. Semua pihak yang terkait juga berhak memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait demi memperoleh informasi yang berimbang dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *