Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahLebongPeristiwa

Aksi Wartawan dan LSM Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022

177
×

Aksi Wartawan dan LSM Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG, RELASI PUBLIK – Sejumlah rekan wartawan dan LSM yang tergabung dalam satu tekad untuk keadilan, pada Rabu (22/05/2024) pukul 10.00 WIB mengadakan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022 yang diduga kuat melanggar Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dinilai mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Orasi yang dihadiri oleh sebanyak 50 wartawan dan LSM ini dimotori oleh Ishak Burmansyah selaku koordinator aksi. Dalam orasinya, Ishak Burmansyah beserta rekan-rekan lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar kiranya dapat memfasilitasi apa yang disuarakan untuk dilakukan pencabutan serta pembubaran terkait rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap mencederai kemerdekaan pers dan melemahkan kebebasan pers. “Kami menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang No. 32 tentang Penyiaran karena itu akan mencederai kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, hari ini kami gabungan wartawan beserta LSM Serejang Lebong meminta kepada dewan yang terhormat untuk segera menerima dan merekomendasikan keberatan kami ke DPR RI,” ujar Burandam.

Dalam orasi yang berlangsung aman dan damai ini, aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH, yang didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH. Di hadapan peserta aksi, Mahdi Husen menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan seperjuangan ini wajar saja karena merupakan bentuk kekecewaan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang akan membungkam kebebasan pers.

“Sah dan wajar adanya penolakan kalau itu dianggap memang akan menjadi penghalang kebebasan pers menurut rekan-rekan sekalian. Kita tahu bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran. Kawan-kawan pers merasa di situ ada pembungkaman kebebasan pers. Bukan hanya di sini, di daerah-daerah lain juga telah terjadi pergerakan massa yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan menolak revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Silakan bereaksi kalau memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan-kawan wartawan untuk peliputan serta investigasi di lapangan. Kami DPRD siap memfasilitasi aspirasi yang saudara-saudara suarakan dan perjuangkan saat ini,” sebut Mahdi.

Dalam pertemuan antara perwakilan wartawan dan LSM se-Kabupaten Rejang Lebong bersama Ketua DPRD Mahdi Husen yang didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, diambil keputusan serta kesepakatan yaitu meminta kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk meneruskan tuntutan yang berisikan membatalkan rencana revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang diduga kuat melanggar Undang-Undang RI Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Reporter: Roby Holanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *