Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Terkait Dugaan PT BSL Tolak Polres & P2NAPAS Masuk Pabrik! Pelapor Juga Tak Diundang Saat Pengambilan Sampel Limbah

5
×

Terkait Dugaan PT BSL Tolak Polres & P2NAPAS Masuk Pabrik! Pelapor Juga Tak Diundang Saat Pengambilan Sampel Limbah

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bengkulu menyampaikan catatan kritis terkait proses pengambilan sampel air limbah serta pengecekan instalasi pengolahan limbah milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL). Kegiatan berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026, namun dinilai sarat kejanggalan prosedur dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi publik.

Menurut keterangan Ketua DPW LSM P2NAPAS Provinsi Bengkulu Selatan, Iklandiyanto, pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa proses pengambilan sampel air limbah di lokasi pabrik PT BSL akan melibatkan pihak pelapor. Namun pada pelaksanaannya, kegiatan justru berjalan tanpa kehadiran maupun undangan bagi P2NAPAS selaku pihak yang melaporkan dugaan pencemaran Sungai Mertam.

Hadir di lokasi antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan beserta tim, Kapolsek Kedurang Ilir beserta anggota, Camat beserta staf, Kepala Desa beserta perangkat, sejumlah tokoh masyarakat, serta awak media. Namun tokoh masyarakat yang sebelumnya memberikan keterangan dalam proses pelaporan justru tidak diundang. Sebaliknya, hadir tokoh masyarakat lain yang sama sekali tidak terlibat dalam laporan tersebut.

Iklandiyanto menambahkan, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan menghubungi P2NAPAS untuk mendampingi pengecekan kolam pengolahan limbah di area pabrik. Namun setibanya di lokasi, manajemen PT BSL menolak memberikan izin masuk kepada tim Polres maupun perwakilan P2NAPAS untuk meninjau langsung fasilitas pengolahan limbah.

“Karena tidak diizinkan masuk, kami meninjau jembatan di atas Sungai Mertam yang diduga menerima aliran limbah dari PT BSL. Di lokasi juga ditemukan anak sungai yang mengalir menuju sungai utama. Secara visual, airnya terlihat jernih dan belum tampak tanda-tanda kontaminasi yang nyata,” ungkap Iklandiyanto.

P2NAPAS menilai, ketidakhadiran pelapor dalam proses pengambilan sampel serta penolakan akses terhadap aparat penegak hukum merupakan hal yang patut dipertanyakan dari aspek transparansi dan akuntabilitas pengawasan lingkungan hidup. Keterlibatan pelapor dinilai sangat penting untuk menjamin objektivitas serta kepercayaan publik terhadap hasil uji laboratorium nantinya.

📞 Tanggapan Kadis DLHK: Kami Bekerja Maksimal, Siap Beri Sanksi Tegas Jika Ada Pelanggaran

Menjawab catatan kritis tersebut, Kepala Dinas DLHK Bengkulu Selatan melalui sambungan telepon menyampaikan tanggapan resmi kepada P2NAPAS. Kadis menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap PT BSL dan akan bekerja secara profesional serta maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Saya tegaskan, kami tidak punya kepentingan apa pun di pabrik BSL. Kami akan bekerja secara maksimal dan membawa sampel air tersebut ke laboratorium di Bengkulu. Kami juga terbuka kepada siapa saja — hal ini sudah kami buktikan saat penanganan kasus PT SBS beberapa waktu lalu,” ungkap Kadis DLHK.

Kadis menambahkan, pada kasus PT SBS, hasil uji laboratorium menunjukkan kadar pencemaran limbah melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan, sehingga DLHK mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip yang sama akan diterapkan pada PT BSL.

“Yang salah tetap salah. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, harus diperbaiki. Uji lab akan kami lakukan secara objektif, dan apabila hasilnya melampaui batas yang diizinkan, PT BSL akan kami kenakan sanksi tegas,” tegas Kadis DLHK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSL terkait alasan penolakan izin masuk bagi tim Polres Bengkulu Selatan maupun perwakilan P2NAPAS, tetap memantau perkembangan dan akan menyampaikan hasil uji laboratorium sampel air tersebut segera setelah dirilis.

P2NAPAS berharap seluruh proses penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Mertam ini dapat berjalan sesuai aturan, serta senantiasa menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan penegakan hukum lingkungan yang konsisten.tutupnya.(Hamdani)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *