Bengkulu Selatan Relasipublik.com Terkait dugaan Bahwa PT DSJ( Dinamika Selaras jaya) tidak memiliki Perzinan Resmi yang dikatakan Oleh Aliansi ASBS dan FPWK itu sangat penuh tanda tanya sebab saat Awak Media ingin Melakukan Kompirmasi di kantor DSJ pada Hari Sabtu 12/01/2025.
Dengan Meneger PT DSJ Darmalis namanya menurut keterangan beberapa orang kariawan PT DSJ, Darmalis tidak mau ditemui Alias bersembunyi, padahal Saat Awak Media datang pukul 13:35 Darmalis masih ada di Kantor menurut kariawan yang Namanya yang tidak ingin dipublikasikan.
Jadi sangatlah wajar kalau pihak Alian ASBS dan FPWK mengatakan diduga PT DSj tidak memiliki ijin Resmi, berarti selama 17 tahu PT DSJ ini beoprasi dengan penuh kebohongan Publik dan menurut Herman Lupti selaku Ketua ASBS sudah mengangkangi Regolasi Atau Aturan yang di tentukan oleh pemerintah.
Pasal 2 ayat 1 dari UU
yang berbunyi sebagai berikut : bahwa setiap perusahan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi. Izin lokasi yang harus di penuhi sebelum perusahan melakukan kegiatan perolehan tanah.
UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mengatur beberapa hal di Antaranya : perusahan perkebunan kelapa sawit wajib meng alokasikan 20% dari total luas kebunnya untuk pembangun perkebunan Masyarakat sekitar, lahan ini berada di luar Hak guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki perusahaan.
Perusahan perkebunan yang melanggar ketentuan ini dapat di kenahi sanksi Administratip dan denda, seperti pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha perkebunan Atau pencabutan Izin Usaha perkebunan.
Apa lagi PT Dinamika Selaras jaya ini diduga Menurut Herman Lufti belum mengantongi Izin Resmi sama sekali, jadi dengan Hal ini Herman dengan tegas Kepada Aparat penegak Hukum Untuk Mengusut kasus permasalahan PT Dinamika Selaras jaya diproses Secara Hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia ini pungkas Herman.(Hamdani)