Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Melanggar UU Tentang Minerba No 4 Tahun 2009 Peningkatan Taman Bermain Pemdes Padang Mumpo.

437
×

Diduga Melanggar UU Tentang Minerba No 4 Tahun 2009 Peningkatan Taman Bermain Pemdes Padang Mumpo.

Sebarkan artikel ini

Diduga Melanggar undang-undang tentang minerba terkait peningkatan pembangunan taman bermain, pemerintah desa Padang Mumpo, kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Saat dikonfirmasi, pelaksana kegiatan (TPK) desa Padang Mumpo menjelaskan,”ada batu yang berasal dari pantai yang kami gunakan untuk peningkatan pembamgunan taman bermain memang benar kami gunakan, jelas TPK.

Untuk jumlah kubikasi batu di gunakan secukupnya, Namun berapa mobil dam truk kami kurang tahu, tetapi batu yang dibeli sesuai dengan pesanan, kata TPK,pada awak media dikantor desa 03/06/ 2024.Sedangkan untuk tanggapan kepala Desa Padang mumpo terkait material yang di gunakan, seolah olah Kades lepas tangan
“iya untuk peningkatan pembangunan lapangan futsal saya tidak mau ambil pusing,semua sudah saya serah kan sama TPK dan kami punya tugas masing masing,kalau untuk batu pantai dan batu sungai kan sama sama keras,saya tidak mau di wawancara semua tanya lansung sama TPK.ujar kades.

Aktivis pemuda, putra kelahiran Bengkulu Selatan Anton putra jaya, yang juga berkarir dibidang jurnalist angkat bicara,” Diduga pembangunan Talud dan tembok gedung serbaguna desa Padang Mompo, Melanggar Undang-Undang Tentang Minerba nomor 04 Tahun 2009,” Demi meraup keuntungan yang lebih banyak dari anggaran dana desa, desa Padang Mompo berani gunakan matrial dari penambangan yang diduga Ilegal untuk pembangunan proyek, ungkap Anton.

Temuan dilokasi pengerjaan jalan rabat beton,terkait dugaan gunakan matrial dari pertambangan galian C yang diduga tidak menggunakan izin usaha, yang artinya di duga sengaja melawan hukum, dan menurut Anton ini la pungsi APH, Untuk menelusuri Impormasi ini.Sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung atau pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain bagi yang melanggar, maka “PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.Tutup Anton.

Setelah berita ini ditayangkan kepada aparatur penegak hukum polres Bengkulu Selatan polda Bengkulu untuk menindak lanjuti dugaan Hukum pidana tentang Minerba dan proses secara hukum yang berlaku.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *