Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
bengkulu

Diduga Rantai Tongkang yang Terdampar di Pantai Gunung Kayo Dipotong, Kades Sebut untuk Pengamanan

10
×

Diduga Rantai Tongkang yang Terdampar di Pantai Gunung Kayo Dipotong, Kades Sebut untuk Pengamanan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com — Dugaan pengambilan dan pemotongan rantai pada badan tongkang yang terdampar di pesisir Pantai Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, menjadi sorotan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan rantai serta kewenangan pihak yang melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.

Berdasarkan keterangan Hendra kepada awak media, dirinya merupakan pelaksana pembongkaran tongkang yang ditunjuk oleh pihak perusahaan pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Hendra mengungkapkan, ketika pihaknya hendak mengambil rantai yang berada pada badan tongkang, Kepala Desa Gunung Kayo, Reskan Hamdani, diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 8 juta.

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Gunung Kayo, Reskan Hamdani. Dalam keterangannya, Reskan membenarkan bahwa pihak desa mengambil rantai yang berada di tongkang tersebut.

Dan rantai tersebut tempatnya sekarang ada di samping Rumah saya, dan saya itu bukan mintak tebusan tapi saya mintak upah ujar reskan selaku kepala Desa saat di konfer masi di kantor Desa Gunung kayo pada rabo 28/10/2026.

Namun, menurut Reskan, tindakan itu dilakukan untuk tujuan pengamanan.

“Iya, kami mengambil rantai tersebut untuk pengamanan,” ujar Reskan.

Ia juga menyampaikan bahwa rantai tersebut telah dipotong-potong.

Adanya keterangan dari kedua pihak tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dasar pengambilan rantai, kewenangan pemerintah desa dalam mengamankan barang tersebut, serta alasan rantai dipotong menjadi beberapa bagian.

Selain itu, dugaan permintaan uang sebesar Rp 8 juta yang disampaikan Hendra juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar duduk persoalannya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Apabila rantai tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan pemilik atau pihak yang berhak atas tongkang, maka status kepemilikan, kewenangan pengamanan, serta tindakan pemotongan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dasar hukum pengambilan dan pemotongan rantai, status kepemilikan aset, serta kebenaran dugaan permintaan uang Rp 8 juta masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pemenang lelang dan instansi berwenang guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan akurat.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *