BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Dugaan adanya pelaksanaan dua kegiatan desa yang digabung dalam satu agenda, namun diduga dibuat dalam dua item pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menjadi sorotan. Dua kegiatan tersebut disebut berupa rapat musyawarah penyusunan RKPDes dan kegiatan rembuk stunting.
Informasi yang diterima menyebutkan, kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian acara. Namun, muncul dugaan bahwa dalam pertanggungjawaban administrasinya dibuat menjadi dua item kegiatan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, saat di konfirmasi pada rabo 07/10/2026 menjelaskan bahwa pada prinsipnya dua kegiatan tersebut memang dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam satu agenda rapat. Namun, apabila pelaksanaannya benar-benar menjadi satu kegiatan, pertanggungjawaban administrasinya juga harus disesuaikan dengan pelaksanaan sebenarnya.
“Dua kegiatan tersebut boleh saja disatukan dalam acara rapat musyawarah. Tetapi untuk berita acara dan SPJ-nya tetap satu, sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” jelas Hamdan saat dikonfirmasi.
Hamdan menegaskan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan pertanggungjawaban anggaran, hal tersebut dapat menjadi temuan pemeriksaan.
“Kalau nanti ada temuan saat dilakukan pemeriksaan, tetap akan ada TGR apabila terbukti terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bahwa pengawasan terhadap kegiatan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Menurutnya, pihak kecamatan di wilayah masing-masing juga memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Demikian pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memiliki peran dalam melakukan monitoring.
Karena itu, dugaan adanya perbedaan antara pelaksanaan kegiatan dan penyusunan SPJ tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Terutama untuk memastikan apakah benar terdapat dua kegiatan yang dilaksanakan dalam satu agenda, namun kemudian dipertanggungjawabkan sebagai dua kegiatan berbeda.
Jika nantinya ditemukan adanya kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai desa yang diduga melakukan pola pertanggungjawaban tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah desa, pihak kecamatan, serta Dinas PMD untuk memastikan kebenaran administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan tutup Hamdan.(Hamdani)
















