Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

PT JATROPHA SOLUTIONS Diduga Kangkangi Aturan/Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

238
×

PT JATROPHA SOLUTIONS Diduga Kangkangi Aturan/Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com 04/03/2025 (PT JATROPHA SOLUTIONS), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa, tanjung Aur 2 Kecamatan pino, raya diduga melakukan aktivitas ilegal yakni mengambil material Batu dari dasar sungai yang berada di sekitaran perkebunan tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

AK (29), warga Desa tanjung Aur 2 mengatakan, PT JATROPHA SOLUTIONS diduga melakukan pengambilan material di aliran sungai untuk dipergunakan sebagai pembuatan jalan di perkebunan tersebut.

Terbukti dengan unggahan karyawan PT JATROPHA SOLUTIONS di media sosial Facebook sedang melakukan aktivitas pengerukan air sungai di lokasi perkebunan kelapa Sawit, PT jatropha tersebut.

“Alat berat yang mengambil material dari Dasar sungai didung besar adalah alat milik PT JATROPHA SOLUTIONS diperkirakan batu itu untuk keperluan pembuatan jalan PT JATROPHA SOLUTIONS tersebut,” ujar AK, 04 /03/ 2025

pada saat awak Media Relasipublik.com kompirmasi beberapa Minggu yang lalu dengan Manager PT jatropha Supadi terkait Izin Kuari yang diduga ilegal, Supadi menjelaskan kepada Awak Media bahwa untuk perizinan kuari, Supadi Mengatakan Untuk izin kuari tidak usa diragukan lagi sudah betul – betul terbit.

namun berdasarkan kutipan dari Media Onlene Nusantara yang telah menerbitkan berita dugaan bahwa untuk izin kuari belum memiliki Izin resmi, berarti dari manager PT Jatropha Supadi beberapa Minggu yang lalu menjelaskan dengan Awak Media Relasipublik.com Artinya Suatu kebongan publik.

Namun disisi lain, AK (29) selaku Warga meminta kepada Pemerintah daerah serta pihak balai wilayah sungai (BWS) untuk segera mengambil langkah tindakan, megingat dalam pasal 158 Undangan-Undang Minerba “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat dikenakan dipidana.

“Saya berharap kepada Pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas akan hal itu, mengingat perusahaan yang tanpa izin melakukan aktivitas tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum ” katanya.

Diketahui sebelumnya pihak PT JATROPHA SOLUTIONS juga diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS),

saat awak media mau konfirmasi dengan pihak PT JATROPHA SOLUTIONS 6/03/2025 manager Supadi terkait adanya pemberitaan di salah satu Media onlene Nusantara, di hubungi Lewat Akon WhatsApp, Supadi Sudah memblokir No WA Awak Media Relasipublik Sehingga Supadi tidak bisa di hubungi lagi.

Terkait dengan Adanya Dugaan Bahwa PT Jatropha Tela membuat Kuari yang Tidak Ber Izin/ilegal Namun Sudah Mengambil Material Ribuan kibek Guna untuk pengerasan jalan di wilayah PT Jatropha Solutions tersebut.

dari Ormas ASBS Bengkulu Selatan Herman Lufti Akan bicara Selain PT jatropha, diduga mengangkangi Aturan dan merugikan Masyarakat dan Negara, Herman Berharap kepada APH untuk mengusut dugaan Izin Kuari Elegal, dan jika permohonan Saya ini di Abaikan Saya akan membuat laporan secara Resmi kepada Aparat penegak Hukum, ( HPH) Tutup Herman.

hingga diterbitkan berita ini untuk menghubungi pihak terkait selalu di Upayakan.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *