Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga SMPN.9 Bengkulu Selatan, Melakukan Pungli Terhadap Murid Penerima Bantuan PIP.

45
×

Diduga SMPN.9 Bengkulu Selatan, Melakukan Pungli Terhadap Murid Penerima Bantuan PIP.

Sebarkan artikel ini
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 73.0;

Bengkulu Selatan Relasipublik.com Diduga pihak SMPN 9 Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu pungut liar (PUNGLI) terhadap murid yang menerima bantuan program Indonesia pintar (PIP).

Laporan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pemotongan bantuan PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Salah satu oknum staf bagian tata usaha (TU) Inisial YN, yang diduga mengambil sejumlah uang dari murid penerima bantuan PIP, tidak dapat untuk dikonfirmasi oleh awak media, menurut keterangan para Guru, YN dan kepalah Sekolah sedang pergi keluar.

Sementara ada impoh dari Narasumber yang Namanya untuk tidak dipublikasikan Mengatakan kepsek dan YN sebagai staf diduga Sembunyi di perumahan penjaga Sekolah.

Dari data informasi yang terhimpun bahwa inisial YN, memungut sejumlah uang terhadap murit penerima bantuan PIP, yang diduga besaran pungutan dari RP 50.000 /Rp 35.000/ Rp 25.000 rata rata Rp 50.000 untuk setiap murit penerima bantuan PIP tahun 2024.

Murid memberikan uang kepada inisial YN dengan cara dimasukan kedalam amplob dan tulis nama masing- masing penerima bantuan PIP.

dan Murid penerima bantuan PIP SMPN 9 berjumlah lebih kurang 150 siswa/siswi penerima bantuan.

Informasi yang didapat bahwa Inisial YN sebagai kepala tata usaha (TU) SMPN 9/BS.

“Diduga inisial YN menyetorkan pungutan tersebut kepada kepala sekolah SMPN 9/BS inisial GU.

Saat beberapa awak media berkunjung kesekolah SMPN 9. Untuk mengkonfirmasi selaku instansi yang ter-informasi” terkait laporan kebenaran informasi atas dugaan pungutan liar terhadap murid penerima bantuan PIP pada tahun 2024.

Salah satu oknum guru inisial IN, yang sudah mengahalangi tugas dan pungsi serta kewajiban wartawan.” untuk mengkonfrmasi atas dugaan pungli tersebut.Jum’at /29/11/2024

Oknum guru insial In, tersebut juga diduga menutupi dan berbohong kepada awak media bahwa kepsek dan TU tidak berada disekolah.

Padahal jelas kendaraan roda dua milik kepsek parkir didepan gerbang sekolah. Jum’at /11/2024.diruangan tata usaha sekolah.

Kecurigaan serta kejanggalan banyak terlihat. Bahwa dugaan pungutan liar (PUNGLI) terhadap murid sebagai penerima bantuan PIP diyakini dapat terjadi pungli” terlihat dari satpam sampai salah satu oknum guru yang sengaja mengahalagi tugas dan pungsi wartawan.

Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan, yang juga berkarier dibidang jurnalis,Anton Putra Jaya angkat bicara” Dugaan pungutan liar yang terjadi dilingkungan sekolah (SMPN.9) terkait bantuan PIP harus ditindak lanjuti kebenaranya.tegas Anton.

Aparatur penegak hukum Saber pungli polres Bengkulu Selatan polda Bengkulu dan pihak inspektorat, untuk menindak lanjuti secara tegas atas kebenaran dugaan pungutan liar, jelas Anton.

Dengan pasal 368 KUHP mengatur tentang Pungli, yaitu tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

pelaku pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Selain itu,pungli juga di atur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( UU PTKP).

pasal 12 ayat 1 UU PTKP menyatakan bahwa pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp I miliar .tutup Anton.

Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahtan luar biasa yang harus diberantas.

Setelah berita ini ditayangkan awak media juga akan tegas menuntut salah satu oknum guru yang sengaja menghalangi tugas wartawan.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *