Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga PT DSJ Kangkangi Aturan Mintan

558
×

Diduga PT DSJ Kangkangi Aturan Mintan

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Relasipublik.com terkait Hasil Wawancara Dengan Bagian plasma dan Bidang Humas PT DSJ dengan latar belakangi adanya informasi yang didapat awak media, bahwa PT DSJ ini diduga tidak memiliki perkebunan plasma 20% dari izin usaha perkebunan.

Berdasarkan peraturan menteri pertanian RI no 98/permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, pasal 15 ayat 1, dan UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Maka dari itu pihak media kembali mengkonfirmasi informasi ini pada pihak PT DSJ yang di wakili oleh Asrin sebagai Humas di PT DSJ dan Nurzan maneger plasma PT DSJ mereka menjawab.

Bahwa mereka memeliki perkebunan plasma yang terdiri dari 3 tahap yaitu pertama 35 kk luas 56,67 hektar, tahap kedua 72 kk luas 134,54 hektar dan tahap ketiga 62 kk luas 113,21 hektar. Berbentuk kemitraan yang terdiri dari 3 aitem, yang pertama bibit, yang kedua jalan, dan yang ketiga sertifikat, untuk pngelolaan itu terserah masyarakat.

Hal ini karena dilandasi dengan tanggungan beban aturan bagi PT DSJ kalau tidak ada plasma, maka secara adeministratif PT DSJ tidak mendapat mengurus syarat untuk pengurusan HGU. Ucap Asrin dan Nurzan pada Hari Senin 13/01/2025, dan kalau mendengar keterangan daripada Meneger yang membidangi plasma dan Humas ini Ada dugaan plasma itu bisa jadi hanya sebagai pormolitas saja.

Terkait dengan adanya masalah bupati Bengkulu selatan Gusnan Mulyadi melakukan penijauan sekaligus memasang patok tapal batas beberapa Bulan yang lalu, menurut PT DSJ itu sudah menyalahi, akan tetapi mengapa PT DSJ diam saja dan tidak melakukan sanggan terhadap Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Jika PT sudah beroperasi selama 17 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit, perusahaan tersebut berada dalam situasi ada indikasi Mengangkangi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pada umumnya.

yang jelas Tanpa HGU, PT tidak memiliki legalitas yang sah untuk menggunakan lahan tersebut secara komersial.

Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah hukum dan administratif, termasuk:
1. Sanksi Administratif: PT dapat dikenakan sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, atau bahkan pencabutan izin usaha⁽¹⁾.

2. Masalah Hukum: Tanpa HGU, PT dapat terlibat dalam sengketa tanah atau konflik dengan pemilik lahan asli atau pihak lain yang memiliki klaim atas lahan tersebut⁽²⁾.
3. Dampak Finansial: PT mungkin harus membayar denda administratif atau biaya lainnya terkait pelanggaran peraturan⁽¹⁾.

4. Penghentian Kegiatan: Pihak berwenang dapat memerintahkan penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha PT hingga HGU terbit⁽¹⁾.

Semustinya Untuk menghindari masalah ini, bagi PT untuk segera mengurus dan menyelesaikan proses penerbitan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan Adanya dugaan PT DSj tidak memiliki HGU Namun sudah 17 tahu beroperasi kegiatan pemanenan sawit, ketua ASBS Herman Lupti selaku putra daerah kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu Angkat Bicara yang pertama karena di duga telah kangkangi Aturan menteri pertanian maka Herman Lupti Akan membuat laporan secara resmi kepihak APH tutupnya.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *