Bengkulu Selatan Relasipublik.com – Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di SMPN 10 Bengkulu Selatan. Temuan ini diungkap awak media berdasarkan pengakuan sejumlah siswa yang menyatakan mereka diminta membeli buku LKS langsung di sekolah.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan telah menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan buku Lembaran kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 10 Bengkulu Selatan Kamis (02/10/2025), Feri, panggilan sehari – harinya mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. “Saya tidak tahu menahu tentang itu. Kalau pun ada, berarti mereka sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu guru, Yeza, yang disebut-sebut terlibat dalam penjualan buku tersebut, membantah tudingan. Ia beralasan hanya membantu sepupunya yang berjualan LKS.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan di lingkungan sekolah, sekaligus menyoroti potensi pelanggaran aturan yang sudah jelas dilarang oleh Dinas Dikbud.(Hamdani)