bengkulu

Diduga Perizinan Pembuangan Limbah PT SBS Bengkulu Selatan Bermasalah, Pemda Diminta Beri Kejelasan

17

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com — Dugaan persoalan perizinan pembuangan limbah PT SBS (Sinar Bengkulu Selatan) menjadi sorotan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai masa berlaku perizinan perusahaan tersebut serta pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (22/10/2026), Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, menyampaikan bahwa apabila informasi tersebut benar, pemerintah daerah akan memanggil pihak perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta penjelasan.

“Kalau informasi ini memang benar, nanti kita akan memanggil pihak PT bersama Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP untuk meminta kejelasan,” ujar Yevri Sudianto.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan media ini kepada pihak DPMPTSP. Namun, sangat disayangkan, seluruh bidang yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut sedang berada di luar kota, sehingga keterangan lebih lanjut belum berhasil diperoleh.

Media ini kemudian mengonfirmasi Kepala Desa KLH, Irwin Muksin. Ia menjelaskan bahwa persoalan perizinan tersebut merupakan kewenangan DPMPTSP.

“Perizinan tersebut merupakan kewenangan DPMPTSP. Kalau izin tersebut memang sudah habis masa berlakunya, mengapa DPMPTSP tidak memberi tahu Dinas Lingkungan Hidup?” jelas Irwin Muksin.

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan koordinasi antarinstansi pemerintah daerah. Apabila benar masa berlaku izin yang dipersyaratkan telah berakhir, perlu ada penjelasan mengenai langkah pengawasan, pemberitahuan, serta tindak lanjut yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini mempertanyakan, apakah masa berlaku perizinan pembuangan limbah PT SBS memang telah berakhir, dan jika benar, langkah apa yang sudah dilakukan oleh instansi terkait? Apakah sudah ada pemeriksaan, teguran, atau tindakan administratif terhadap perusahaan tersebut?

Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Pihak PT SBS juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan persoalan perizinan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, status masa berlaku perizinan dan tindak lanjut dari instansi terkait masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Hamdani)

Exit mobile version