Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
bengkulu

Program Refit SDN 33 Bengkulu Selatan Disorot, Diduga Pengerjaan Tiang Terkesan Tidak Sesuai Standar

10
×

Program Refit SDN 33 Bengkulu Selatan Disorot, Diduga Pengerjaan Tiang Terkesan Tidak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Pelaksanaan program rehabilitasi fasilitas pendidikan (refit) di SDN 33 Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan pengerjaan konstruksi yang tidak sesuai standar, khususnya pada bagian tiang bangunan yang disebut-sebut tidak dilakukan pengecoran sebagaimana mestinya, melainkan hanya dipoles menggunakan semen.

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat kualitas konstruksi bangunan sekolah berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan peserta didik maupun tenaga pendidik yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

Selain persoalan pengerjaan tiang, awak media juga menemukan informasi mengenai pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut patut dievaluasi karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam pelaksanaan pembangunan.

Informasi lain yang menjadi perhatian adalah keterangan kepala tukang yang menyebutkan bahwa dirinya memperoleh kontrak pekerjaan hingga selesai dengan nilai upah sebesar 17 persen dari pagu anggaran. Namun, dasar perhitungan, mekanisme pembayaran, serta rincian kontrak tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (10/10/2026), kepala tukang juga menyampaikan bahwa para pekerja yang terlibat bukan berasal dari Desa Tumbuk Tebik, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan. Menurut keterangannya, tenaga kerja tersebut merupakan hasil pencarian kepala sekolah semua dari provinsi Bengkulu.

Terkait hal ini, perlu diperjelas apakah terdapat ketentuan khusus mengenai pelibatan tenaga kerja lokal dalam program refit tersebut. Jika memang ada persyaratan demikian, pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan program yang berlaku.

Sementara itu, ketika awak media hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dugaan tersebut, pihak sekolah tidak berada di tempat sehingga keterangan langsung dari kepala sekolah belum diperoleh.

Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi mengenai metode pengerjaan tiang, kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB), penerapan keselamatan kerja, serta mekanisme kontrak dan perekrutan tenaga kerja.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan program refit di SDN 33 Bengkulu Selatan dapat diketahui kesesuaiannya dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kualitas bangunan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

dalam hal tersebut terkait dengan adanya dugaan dengan kegiatan refit tidak sesui standanr, dan program refit tersebut tidak boleh di pihak ketigakan, makan menurut anton agar APH untuk menelusuri kebenaran impo tersebut.

dan bilamana. impo itu benar, kalau program refit betul di pihak ketigakan terkait program tersebut. maka anton memintak agar APH melakukan proses secara hukum yang berlaku ujar Anton, karena menurutnya program refit tidak boleh di kontrakan atau di pihak ketigakan.

Dengan terbitnya berita ini Media ini untuk menghubungi pihak terkait selalu di upayakan.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *