Benkulu Relasi publik.com Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Laga di kabupaten Seluma menjadi sorotan. Sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya diperhatikan dalam pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Proyek yang didanai Anggaran pendapatan belanja Negara ( APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.474.395.34900 itu di kerjakan oleh CV. JS.Brother dengan konsultan pengawas PT. Tribina Matra Carya Cipta KSO PT. Daya creasi KSO PT. Cremona Pratama total Engneering. Kontrak pekerjaan bernomer PS0102/T/BPJN6.7.2/2026/54 Tertanggal 26 Februari 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi material besi yang digunakan. Besi yang terpasang di bagian badan jembatan diduga sudah mengalami karat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan material yang digunakan serta pengaruhnya terhadap mutu dan ketahanan konstruksi jembatan.
Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan pada bagian badan jembatan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan maupun standar pekerjaan konstruksi yang berlaku.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius karena pemasangan tulangan merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan kekuatan struktur beton. Ketidaksesuaian ukuran, jarak, maupun spesifikasi material dapat berdampak terhadap kualitas dan umur konstruksi.
Sorotan lainnya menyangkut penyimpanan material di lokasi proyek. Material pekerjaan diduga tidak ditempatkan di dalam basecamp/beskem atau tempat penyimpanan yang semestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan material selama proses pekerjaan berlangsung.
Padahal, seluruh kebutuhan pekerjaan semestinya telah diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan analisa pekerjaan. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah pengelolaan material, spesifikasi bahan, serta metode pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan perencanaan yang ditetapkan.
Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, terutama pengawas pekerjaan dan instansi yang bertanggung jawab. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah material besi yang digunakan memenuhi spesifikasi, apakah jarak tulangan telah sesuai gambar kerja, serta apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai RAB dan dokumen kontrak.
Masyarakat juga berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai kualitas pekerjaan.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah pelaksanaan proyek Jembatan Laga benar-benar telah sesuai spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.
saat di konfirmasi oleh pihak media PPK. 2.2 ( Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial W sudah memblokir no WA wartawan, dan tidak bisa di hubungi lagi. jum’at (25/09/2026)
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku demi memastikan penggunaan anggaran negara menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan dapat bertahan sesuai umur rencana.
dengan terbitnya berita ini untuk konfirmasi lanjutan, pihak media selalu di upayakan.(Hamdani)
















