Bengkulu Selatan Relasipublik.com Pemerintah Desa Baru Kuning Kecamatan Paar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan gelar acara musyawarah pra pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2026 di Kantor Desa Batu Kuning, Senin (14/09/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahap awal sebelum dimulainya berbagai kegiatan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Silfa Tahun Anggaran 2025 yang lalu.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa Melian Lupti, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah pra pelaksanaan ini tujuannya untuk menyampaikan secara terbuka kepada Masyarakat mengenai program pembangunan Desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026, termasuk jenis kegiatan dan lokasi pekerjaan, volume kegiatan, serta besaran Anggaran yang digunakan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Melian Lufti, menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah pra pelaksanaan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pembangunan Desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, Masyarakat perlu mengetahui secara jelas seluruh program pembangunan yang akan dilaksanakan agar dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
“Melalui musyawarah ini masyarakat dapat mengetahui secara langsung program pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, termasuk lokasi kegiatan dan besaran anggarannya. Dengan demikian masyarakat juga dapat ikut mengawal proses pelaksanaannya agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Anggota BPD Batu Kuning Ujang menyampaikan bahwa musyawarah pra pelaksanaan perehapan Siring Irigasi yang gunananya mengairi Sawah Masyarakat Batu Kuning Pada umumnya merupakan bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan desa.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, BPD akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan rencana, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua BPD juga meminta kepada Pemerintah Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan agar segera melaksanakan tahapan persiapan kegiatan, termasuk proses pekerjaan serta persiapan pelaksanaan pembangunan fisik. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan.
Dalam musyawarah tersebut juga disampaikan akan dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang akan dilaksanakan di Desa Batu Kuning pada tahun anggaran 2026, yaitu pembangunan Siring Pasang Tutupnya.(Hamdani)
















