Program revitalisasi satuan pendidikan sekolah dasar Negeri ( SDN / 103 ) tahun anggaran 2026 dikecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu saat ini sedang proses pengerjaan.
Bantuan pemerintah Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana guna meningkatkan akses, kualitas, serta keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar.
Program revitalisasi sekolah dasar Negeri (SDN / 103) Bengkulu Selatan, diduga gunakan bahan material pasir dari galian C yang perininannya di ragukan, karena menggunakan pasir pantai
Dari hasil liputan awak media dilapangan terlihat jelas material jenis pasir ditumpuk diarea lokasi pengerjaan SDN 103. Pada hari jum’at (04/09/2026).
Saat dikonfirmasi kepala tukang membenarkan kalau pasir yang bertumpuk diarea pekerjaan memang benar pasir laut atau pasir pantai
Jelas kepala tukang yang sedang mengerjakan herab gedung sekolah SD negeri 103.
“Ya memang benar benar , pasir tersebut adalah pasir pantai. ujar kepala tukang,
Jadi kalau bahan material jenis pasir yang berasal dari laut digunakan untuk plasteran bagian dinding bangunan ungkapnya.
Material pasir dari laut atau dari tepian pantai yang sengaja dibeli atau ditampung, untuk dimanfaatkan dalam proyek konstruksi sekolah SDN 103 Bengkulu Selatan diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi.
Proyek konstruksi program revitalisasi ( SDN/103/BS ), diduga sangat bertentangan dengan hukum yang diatur dalam beberapa regulasi :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 . Tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 161 secara tegas melarang siapapun menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan atau penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
dan yang eronisnya lagi saat di konfirmasi dengan kepala Sekolah SD Negeri 103 pada Hari Jum’at (04/09/2026) Siharmin apapun yang terjadi itu bentuknya pembangunan tersebut dan kalaupun pihak Awak media mau memberitakan silakan saja… dan apapun resikonya kami dari pihak sekolah siap menghadaipnya pungkasnya.
hal ini menurut pasal tersebut di duga keras
Pelanggar dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Itula bunyi (UU Minerba)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan gedung , mencerminkan bahwa setiap bangunan gedung (termasuk sekolah) wajib memenuhi standar mutu dan menggunakan material baru yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar nasional.
Dengan adanya
Program revitalisasi sekolah dasar negeri 103 Bengkulu Selatan yang saat ini sedang di kerjakan ini sangat menjadi sorotan publik !!!
Sebagai penggiat, putra asal dari bengkulu Selatan Anton Memintak Agar pihak aparatur penegak hukum (APH) Republik Indonesia !!!
Untuk menelusuri impo tersebut dan bila hal ini benar ( APH) harus bertindak tegas dan memperoses pihak-pihak oknum yang bertanggung jawab atas dugaan melanggar UU Minerba, terkait kegiatan proyek konstruksi SDN 103.
dan Sesuai aturan yang berlaku ujar Anton, dan bila hal ini di biarkan saja Anton Akan segara membuat laporan dengan resmi dengan pihak Aparat Penegak Hukum tutupnya.
Dengan terbitkanya berita terkait dugaan program pihak sekolah sebagai swakelola dengan menggunakan material tampa mengantongi izin, untuk menghubungi pihak terkait selalu di upayakan.(Hamdani)
















