BENGKULU relasipiblik.com– Program pengadaan bibit tanaman hortikultura yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pemerintah selama ini terus mendorong pembangunan subsektor hortikultura melalui dukungan program yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Provinsi Bengkulu dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan tanaman hortikultura bernilai ekonomi tinggi, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun ekspor, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Namun, di sisi lain, masih banyak petani yang mengeluhkan sulitnya memperoleh bibit unggul, tingginya harga pupuk, serta berbagai persoalan teknis di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan pengadaan berbagai jenis bibit hortikultura dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Di antaranya pengadaan sekitar 12.000 batang bibit durian Musang King yang bersumber dari APBD dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, melalui APBD Perubahan juga dianggarkan kembali pengadaan bibit varietas yang sama dengan nilai lebih dari Rp250 juta.
Pengadaan juga mencakup bibit durian Bawor, durian Otong, alpukat Cipedak, alpukat Hijau Panjang, serta bibit kelengkeng dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, masih terdapat sejumlah kelompok tani yang mengaku belum menerima bantuan bibit tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan sasaran distribusi bibit.
Ketua Umum LSM Gerakan Reformasi Indonesia, Iryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan berkomunikasi dengan sejumlah kelompok tani di berbagai kabupaten di Provinsi Bengkulu.
“Dari hasil monitoring, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses distribusi, baik yang berkaitan dengan aspek teknis, volume, spesifikasi maupun regulasi. Karena itu kami telah menyampaikan surat kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu untuk meminta klarifikasi serta mengajukan audiensi secara terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Iryanto, pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia agar pelaksanaan program hortikultura di Provinsi Bengkulu dapat berjalan secara optimal dan transparan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, petugas UPTD Pengujian, Pengawasan, dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (PPSBTPHP) Provinsi Bengkulu, Noci, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kegiatan pelabelan dan sertifikasi untuk bibit alpukat Cipedak dan mangga.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hortikultura DTPHP Provinsi Bengkulu, Erry Siagian, S.TP., M.Sc., saat ditemui di kantornya menyambut baik kedatangan awak media. Terkait data kelompok tani penerima bantuan bibit, ia mengaku tidak mengingat secara rinci dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pejabat teknis yang menangani distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses monitoring dan penelusuran di lapangan masih berlangsung. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.(Hamdani)
















