Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Repitalisasi/ Renofasi Gedung MTs, Notabene Dinas Kementerian Pekerjaan Umum Provisi Bengkulu, Tidak Sesuai Dengan RAB, MTs dan MIN di Sejumlah Kecamatan Di Bengku Selatan

17
×

Diduga Repitalisasi/ Renofasi Gedung MTs, Notabene Dinas Kementerian Pekerjaan Umum Provisi Bengkulu, Tidak Sesuai Dengan RAB, MTs dan MIN di Sejumlah Kecamatan Di Bengku Selatan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial Melakukan pemantauan adanya dugaan permasalahan pada proyek pembangunan gedung pendidikan yang menggunakan anggaran Negara di beberapa wilayah di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung MTs Negeri 1 di wilayah Kecamatan Pasar Manah, Desa Dua Ayu Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan penggunaan material yang legalitas izin kuarinya dipertanyakan. Selain itu, proyek tersebut juga diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi, pihak logistik proyek “Piki” menyatakan bahwa keterlambatan tersebut tidak menjadi persoalan karena konsekuensinya akan ditangani bersama dengan dinas terkait.

Namun, ketika awak media menanyakan bentuk konsekuensi yang dimaksud, pihak logistik yang bernama Piki menyampaikan bahwa hal tersebut tidak perlu diketahui oleh media karena itu merupakan rahasia pihak Dinas dengan pihak kontraktor.

Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan ditemukan pada proyek pembangunan gedung di Kecamatan Air Nipis, Desa Sukanegeri. Untuk pekerjaan penimbunan lantai dasar, diduga kontraktor menggunakan tanah hasil galian pondasi dan pengerukan WC.

Padahal, berdasarkan analisa sementara terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan penimbunan seharusnya menggunakan tanah yang didatangkan dari luar lokasi proyek.

Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan gedung MIN di Kecamatan Ulumana, Desa Talang Tinggi.

Berdasarkan keterangan pengawas proyek, penimbunan lantai dasar Gedung yang baru dilakukan dengan memanfaatkan tanah hasil galian pondasi, bukan tanah yang didatangkan dari luar sebagaimana tercantum dalam RAB.

Atas temuan tersebut, awak media mendorong pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan teknis dan aturan yang berlaku.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *