Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menurut Ketua ASBS Diduga Pelanggaran Hukum PT. DSJ Tanpa HGU, Merambah Tanah Adat BS, Namun Dibiarkan Ada Apa?

20
×

Menurut Ketua ASBS Diduga Pelanggaran Hukum PT. DSJ Tanpa HGU, Merambah Tanah Adat BS, Namun Dibiarkan Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan, Relasipublik. com – Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Herman Lufti, mengungkap dugaan serius terhadap PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang telah mengelola lahan seluas 7.200 hektare di wilayah Bengkulu Selatan (BS) selama 18 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, HGU merupakan syarat mendasar bagi setiap entitas usaha dalam pengelolaan lahan secara legal di Indonesia.

Tak hanya itu, Lufti juga menyinggung adanya praktik mal administrasi dalam proses akuisisi lahan oleh PT. DSJ yang bergerak di perkebunan sawit. Menurutnya, perusahaan diduga menerima kebun dari pihak-pihak yang bukan pemilik sah, dengan memanfaatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga fiktif. “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah ke unsur pidana karena dilakukan secara sistematis dan disengaja,” ujar Herman.

ASBS juga menuding PT. DSJ telah merambah tanah adat dan aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Wilayah tersebut, meskipun diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari Kabupaten Kaur, secara hukum tetap masuk ke wilayah Bengkulu Selatan, berdasarkan UU Pemekaran Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 yang menetapkan batas wilayah secara final.

Ketidakhadiran HGU selama hampir dua dekade membuat daerah kehilangan potensi pendapatan dari sektor agraria. “Negara dan daerah dirugikan. Tidak ada kontribusi pajak, tidak ada kepastian hukum, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan akses atas lahannya sendiri,” tegas Lufti.

Lebih lanjut, Luftii menilai bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilimpahkan ke PT DSJ. Ia menilai adanya pembiaran dari aparat hukum dan pemerintah daerah yang seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas.”Jika perlu, kami akan sampaikan langsung ke Presiden. Ini soal kedaulatan dan keadilan,” katanya.

Diketahui bahwa PT DSJ pernah mengajukan permohonan HGU pada tahun 2004 ke Kementerian ATR/BPN, namun ditolak. Diduga penolakan tersebut disebabkan oleh pelanggaran administratif seperti batas wilayah yang tidak sesuai, status lahan yang tidak jelas, serta dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung.

Dalam pernyataan penutupnya, Lufti menyerukan agar pemerintah pusat, aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, BPN dan lembaga terkait segera bertindak. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal keberpihakan negara kepada rakyat dan konstitusi. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor agraria dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” tutupnya.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *