Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemdes Pino  Baru Diduga Kangkangi Aturan Permendes, Rialisasi Dana Desa

58
×

Pemdes Pino  Baru Diduga Kangkangi Aturan Permendes, Rialisasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com ini la akibat dengan adanya peraturan yang bila mana mulai dari pejabat dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah apa bila melakukan koropsi tidak di kenakan sanksi “pidana” dan hanya mengembalikan hasil “koropsi” setelah hasil koropsi tersebut di kembalikan dengan limit waktu 60 hari, sehingga para koropsi duit Negara tersebut dinyatakan proses hukum di tutup “Alias” tidak ada sandungan Hukum.

jadi dengan demikian para pelaku koropsi ini, menjadi sebagai panutan para pejabat lain yang belum punya “kesempatan untuk melakukan koropsi duit negara tersebut. dan akhirnya  hampir diseluruh kalangan pejabat ingin berminat” untuk melakukan hal yang serupa, akan tetapi masih ada juga minoritasnya namun setelah ada kesempatan hampir mayoritas ingin mencoba melakukan koropsi tersebut.

dan hal yang seperti ini tidak membuat Epek jerah bagi yang belum melakukan, karena mungkin dia “berpikir alahualam jika tidak ketahuan akan aman dan jika ketahuan paling di kembalikan karena ada atur seperti TGR di kembalikan, sehingga pirus ini menyebar bagi penguasa Anggaran Duit Negara tersebut.

Sebagai contoh Desa Pino baru Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan terkait pembelian Damkar mini sudah jelas – jelas untuk pembelanjaan yang menggunakan Dana Desa itu tidak boleh untuk di pihak ketigakan namun pemerintah Desa Pino Baru tidak peduli dengan aturan – aturan yang telah ditentukan.

dan saat di konpirmasi oleh Awak Media beberapa Minggu yang lalu Luin putra selaku kepala desa, mengatakan Dangan jujur bahwa dirinya baru menjadi kepala Desa Pino baru ini, baru satu tahun Ujar Luin.

Namun saat di konpirmasi terkait dengan pembelanjaan Damkar Mini tersebut Luin dengan lantang mengatakan itu kami pihak ketigakan dan kalau pun ini menyalahi aturan saya pun siap untuk berhadapan dengan Aparat penegak Hukum kenapa Saya harus takut dan kalaupun program kami ini maudiberitakan silakan saja, padahal ada TPK ada juga bendahara jadi untuk Apa Luin selaku kepala Desa kalau Dana Desa yang mereka kelola masih di suruh orang lain atau pihak ketiga yang belanjakan.

dan bukan pembelian Damkar Mini ini saja yang bukan pemdes Pino baru langgar, seperti pembuatan badan jalan padahal sudah jelas dalam RAB yang mereka buat Untuk penimbunan badan jalan harus menggunakan material dari luar namun mereka Deng an berbagai macam akal untuk tanah yang tergusur di manfaatkan lagi, padahal dalam analisa pembuatan RAB rincian upah mendatangkan material dari luar sudah di hitung semua.

dan disitu saja sudah jelas ada Dugaan nilai koropsinya, namun menurut Luin secara logika Dana Desa ini sudah di serahkan dengan pemerintah desa jadi bagaimana pun cara desa untuk merealisasikan itu urusan pemerintah Desa kan gak ada salah nya ungkap Luin.

Namun mendengar impoh di berbagai Mediah terkait pemberitaan pemdes Pino Baru kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan  untuk pembelanjaan atau Rialisasi Dana Desanya banyak Dugaan Mark – UF nya dan ada juga beberapa  Aturan yang mereka langgar seperti perikrutan perangkat Desa, ada berita Dugaan tidak sesuai dengan persedur.

Herman Lufti selaku Ketua Ormas ASBS Bengkulu Selatan Angkat Bicara dengan kejadian tersebut sangat berharap dengan Aparat penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kebenaran adanya Dugaan Mark – UP dengan rialisasi Dana desa betul – betul di prose seca paktual dan jika permohonan saya ini tidak di indahkan maka saya akan membuat laporan secara tertulis dan Resmi Tutup Herman.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *