Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Ketua ASBS Bengkulu Selatan Datangi Kantor kejaksaan Negeri, Laporkan Kepala Desa Tanjung Besar

633
×

Ketua ASBS Bengkulu Selatan Datangi Kantor kejaksaan Negeri, Laporkan Kepala Desa Tanjung Besar

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com Ketua ASBS Bengkulu Selatan Herman Lupti Sudah kesekian kali Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bungkulu Selatan pada Hari kamis 16/01/2025 Guna memasukan Laporan pengaduan Secara tertulis, Terkait Kepala Desa Tanjung Besar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan Karena diduga pembeli Damkar Mini adanya Mar -up.

dan Menurut Herman pembelian Damkar Mini tersebut dengan menggunakan Dana Desa Diduga Mark – up maka dari itu Herman Membuat laporan Pengaduan Secara Resmi, dan  pengaduan yang Di ajukan Oleh Herman sangat di Respon Positif Oleh jaksa Manna Nurul Hidayah S.H.,M.H Melalui Kasi Intel kajari Hendra Catur Putra….

mengenai laporan Herman menyangkut pembelian Damkar Mini yang menggunakan Dana Desa untuk tahun Anggaran 2024 yang Lalu, dengan kejaksaan Negeri Manna, namun sebelum pihak kejaksaan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan, terlebih dahulu Kajari akan mempelajari apa motif laporan tersebut.

Lanjut “laporan,” setelah laporan itu di pelajari baru nanti kami lakukan pemanggilan kepada kepala Desa Tanjung Besar guna untuk di minta’i Keterangan Secara detail, tentang Dugaan pembelian Damkar Mini dan program pemerintah Desa, seperti Rabat Beton, Dana Ketahanan pangan tahun Anggaran 2024 yang lalu dengan dugaan penyimpangan.

Setelah habis dilakukan pemeriksaan seca Detail nanti tetap dari pihak kejaksaan, akan melimpahkan hasil pemeriksan kepihak inspektorat Untuk dilakukan peng auditan, dan jika pengauditan dari Inspektorat betul – betul Ada temuan yang sipatnya tidak sesuai dengan Rialisasi Atau pembelanjaan yang diduga menyimpang atau Mark- up maka hal ini disebut dengan TGR (tuntutan Ganti Rugi).

Bila memang terbukti Adanya kerugian Negara Maka Inspektorat membuat LHP,( Laporan Hasil Pemeriksaan) dan jika dalam kurun waktu 60 puluh hari TGR tidak dikembalikan, maka untuk selanjutnya Akan dilakukan proses secara Hukum  yang berlaku, bila terbukti adanya penyimpangan Dana tersebut bisa jadi, Menjadi tersangka kepala Desa Tanjung Besar tersebut, Namun jika TGR Sudah di kembalikan, yah perkara tidak akan di lanjutkan dinyatakan selesai dan tidak ada sandungan Hukum terang Hendra selaku Kasi Intel.

Mengenai laporan yang dibuat Oleh Herman Lufti Selaku ketua ASBS dengan Kajari Bengkulu Selatan, ini Bukan Hanya pemerintah Desa Tanjung Besar Saja, Mana pemerintah Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan yang membeli Damker tersebut, itu semua di laporkan oleh Herman Lufti, atas laporan ini Herman berharap kepada APH untuk benar – benar objektip dan profisional semoga betul – betul melakukan proses secara Hukum, Agar membuat Epek jera bagi sipapun pejabat yang melakukan koropsi menyangkut Dengan Dana Negara, dan yang paling prinsip lagi Agar penegak Hukum jangan tebang pilih tutup Herman.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *