Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Jangan Gunakan Trotoar Jalan Kalau Hanya Kepentingan Pribadi Atau Golongan Di BS, Ternyata Segini Dendanya….

50
×

Jangan Gunakan Trotoar Jalan Kalau Hanya Kepentingan Pribadi Atau Golongan Di BS, Ternyata Segini Dendanya….

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muksin saat di konpermasi, 11/01/2024, menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan trotoar jalan sebagai tempat parkir kendaraan dengan mengganggu hak pejalan kaki.

Hal tersebut disampaikannya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Memakai jalan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau golongan berakibat terganggunya kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki serta keindahan jalan lingkungan,” tegas Erwin Muksin.

Oleh sebab itu, Melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau semua badan jalan bisa membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenakan denda administratif.
Untuk di Bengkulu Selatan, bagi individu atau kelompok yang melanggar Pasal 7 Ayat 14, Huruf :

1. MENGGUNAKAN TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR KENDARAAN DENGAN MENGGANGGU HAK PEJALAN KAKI

m. MEMAKAI JALAN DAN ATAU TROTOAR UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK YANG BERAKIBAT TERGANGGUNYA KELANCARAN LALU LINTAS DAN PEJALAN KAKI SERTA KEINDAHAN JALAN DAN LINGKUNGAN

n. MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT BERAKIBAT MERUSAK SEBAGIAN ATAU SEMUA BADAN JALAN DAN MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN LALU LINTAS

Maka, dapat dikenakan DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp. 100.000 – Rp. 500.000 setiap kali pelanggaran, Mari kita Patuhi Tata Tertib Dan Angkutan Jalan, pungkasnya.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *