Bengkulu Selatan Relasipublik.com – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muksin saat di konpermasi, 11/01/2024, menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan trotoar jalan sebagai tempat parkir kendaraan dengan mengganggu hak pejalan kaki.
Hal tersebut disampaikannya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Memakai jalan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau golongan berakibat terganggunya kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki serta keindahan jalan lingkungan,” tegas Erwin Muksin.
Oleh sebab itu, Melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau semua badan jalan bisa membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dikenakan denda administratif.
Untuk di Bengkulu Selatan, bagi individu atau kelompok yang melanggar Pasal 7 Ayat 14, Huruf :
1. MENGGUNAKAN TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR KENDARAAN DENGAN MENGGANGGU HAK PEJALAN KAKI
m. MEMAKAI JALAN DAN ATAU TROTOAR UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK YANG BERAKIBAT TERGANGGUNYA KELANCARAN LALU LINTAS DAN PEJALAN KAKI SERTA KEINDAHAN JALAN DAN LINGKUNGAN
n. MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT BERAKIBAT MERUSAK SEBAGIAN ATAU SEMUA BADAN JALAN DAN MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN LALU LINTAS
Maka, dapat dikenakan DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp. 100.000 – Rp. 500.000 setiap kali pelanggaran, Mari kita Patuhi Tata Tertib Dan Angkutan Jalan, pungkasnya.(HD)