BENGKULU SELATAN, RELASI PUBLIK – Inspektur Inspektorat Desa Gelumbang, Hamdan Sarbaini, S.Sos, mengonfirmasi adanya dugaan pembangunan terbengkalai, terutama Gedung Serba Guna yang kini tidak selesai atau dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pada hari Selasa, 9 Januari 2024, Hamdan Sarbaini menerima laporan terkait kelanjutan pembangunan yang mencurigakan.
Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menunjukkan dugaan kesengajaan dalam pembengkalaian proyek tersebut. Sebagai respons cepat, Inspektur Inspektorat segera membentuk tim audit dan mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap belanja pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Gelumbang.
Proses pemeriksaan bangunan Gedung Serba Guna Desa Gelumbang, yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dijadwalkan akan berlangsung selama sepuluh hari, dimulai dari 12 Januari 2024 hingga selesai.
Hamdan Sarbaini menegaskan bahwa jika tim pemeriksa menemukan temuan yang merugikan negara, Pemerintah Desa Gelumbang harus mengembalikan kerugian tersebut. Selanjutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Serba Guna yang terbengkalai, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa, diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Dalam skenario terburuk, jika dalam waktu 60 hari tidak ada upaya pengembalian dana, Pemerintah Desa Gelumbang akan menghadapi proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan ini menegaskan komitmen serius dalam menangani kasus pembangunan yang tidak memenuhi standar dan anggaran yang telah ditetapkan.(Hamdani)