Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

PLT Kepala Dinas Dikbud BS Akan panggil Kepsek SDN 3, Dana Bos Diduga Tidak Sesuai Regolasi

167
×

PLT Kepala Dinas Dikbud BS Akan panggil Kepsek SDN 3, Dana Bos Diduga Tidak Sesuai Regolasi

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublkik.com konfirmasi dengan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd di Ruang kerjanya terkait dugaan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 3 Bengkulu Selatan karena tidak transparan antara Kepala Sekolah dengan Bandara sehingga terjadi kurang sinkron. Kamis, 20/02/2025.

PLT Kepala Dinas Dikbud Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan “dengan adanya impormasi dugaan Realisasi Dana Bos di SDN 3 tidak berdasarkan Regolasi, maka kami akan mengambil langkah secepatnya.

dan Langkah yang harus di ambil adalah, saya akan perintahkan Bidang SD untuk membuat surat panggilan tertulis kepada yang terkait agar bisa klarifikasi terhadap temuan tersebut supaya datanya falid. Tentu saja dengan ada informasi, maka wajib kita untuk klarifikasi besok (Jum’at) akan kita panggil,”paparnya.

“Jika betul tidak ada kesinkronan, besok kita lihat kalau memang ada pengeluaran tidak sesuai seperti yang tertulis sesuai dengan Arkas makan itu akan dijadikan temuan dan temuan itu tentu konfirmasi tindak lanjutnya yang pertama adalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ujar Lusi.

Namun besok saya memberi waktu kepada yang terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan ini. Nanti akan tetap saya bandingkan dua informasi dan pada akhirnya saya akan tetap periksa SPJ, dan laporannya sesuai dengan apa yang saya sampaikan kepada Kepala Sekolah.

melaksanakan yang tertulis yang dilaksanakan supaya sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran di Sekolah keuangan negara itu berpedoman kepada rencana kegiatan sekolah atau yang kita sebut dengan Arkas,”tambahnya.

“Besok pasti kita menemukan titik terangnya apakah itu memang mengarah kepada penyimpangan administrasi atau apakah ada belanja-belanja yang tidak sesuai dengan Regolasi kemudian apakah memang benar hasil konfirmasi pihak media dengan kepala sekolah yang katanya tidak mengelola Dana BOS pada Tahap 2 ini, hal seperti ini merupakan pertanyaan yang sangat besar bagi Saya, imbuh Lusi

“Kenapa saya sampaikan demikian, karena kalau berdasarkan juknis yang ada kita masih menggunakan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 hasil revisi daripada Permendikbud 63 Tahun 2022 bahwasanya Kepala Sekolah itu merupakan kuasa pengguna anggaran Dana BOS.

Untuk sanksi apabila temuan itu benar, kami akan membentuk tim yakni sanksi administrasi dan sanksi TGR dan jika temuan itu mengarah ke sanksi administrasi maka kami meminta bantuan kepada yang berwenang tim audit yakni Inspektorat,”tutup Lusi.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *