BENGKULU SELATAN Relasipublik.com – Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun angaran oleh pihak pemerintah desa terus dilaksanakan, hal itu dilakukan melalui musyawarah yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun 2025 mendatang.
Penetapan dan pembahasan perubahan tentang rencana kerja pemerintah desa ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang di laksanakan di Kantor Balai Desa setempat.
Acara dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, PLD, BPD dan Angotanya serta Masyrakat kayu ajaran.Senin 30/09/2024 jam 08:30 Wib sampai dengan selesai.
pemerintah desa kayu Ajaran Gelar Acara Rapat, Namun untuk kali ini ada sedikit perbedaan dikarenakan telah diterbitkannya Undang –undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang adanya Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana di Pasal 39 menjelaskan bahwa.
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan yang mana tertera pada Undang – undang sebelumnya Kepala Desa menjabatan selama 6 (enam) tahun.
“maka Dengan adanya perubahan pada Undang – Undang tersebut yang mana di tahun ini Pemerintah Desa Kayu Ajaran melaksanakan Perubahan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan RKP desa.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, dan Unsur BPD mendiskusikan terkait rencana kerja Pemerintahan Desa serta menambahkan usulan kegiatan yang diserap dari aspirasi masyarakat melalui Pemerintah Desa ataupun BPD.
Pasca kegiatan musyawarah tersebut kepala Desa Dodi Yanto menyampaikan harapannya Untuk Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa agar selalu bersinergi dalam membangun Desa Kayu Ajaran untuk lebih maju dan tertata Ungkapnya.
Dan “Semoga apa yang telah tertuang dalam dokumen ini, dapat direalisasikan semaksimal mungkin, harapan saya bisa mencapai 95% sampai dengan masa jabatan Kepala Desa selesai,” ucap Dodi yanto Efendi selaku Kepala Desa Kayu Ajaran.(HD)