Bengkulu Selatan Relasipublik.com Terkait beberapa Awak media onlene yang telah membritakan bahwa Ormas ASBS dan FPWK ilegal, Namun Ketua ASBS tetap Enjoi karena Menurut Mereka Bahwa Legalitas Ormas Merika Secara Hukum Sudah terbit dan jelas, dan sudah legal dalam Minkumham dan Notarisnya sudah sah.
Jadi menurut Saya kalaupun masala terdapatar di Kesbangpol itu terserah saya ujar Herman Lupti mau daptarkan atau tidaknya, dan tidak ada salahnya kalau Saya mau mendaftar atau tidaknya, karena saya sebagai Ormas saya tidak perlu dibiayahi Oleh pihak kesbangpol selaku bagian pemerintah Daerah ujar Herman.
Dan kalaupun pihak – pihak Mediah onlene lainnya mau membuat berita tentang Ormas ASBS Keapsahan lembaga saya dan FPWK silakan Saja, bagi Saya itu, saya Anggap Angin Lewat Ujar Herman Lupti kepada Awak Media.
Dan untuk lebih jelas terkait Ormas ASBS terdapatar Atau tidaknya Dengan kesbangpol, Kepala Kesbangpol Arjo Aripin Menjelaskan Denga Awak Media, Saya sudah berkomunikasi dengan Herman Lupti, Arjo mengatakan liwat Akon WhatsApp, pada Hari Sabtu 18/01/2025 yah memang secara sekala Nasional sudah sah dan jelas dan tidak ada masala lagi.
Hal ini hanya kesalah pahaman saja memang menurut pandangan kami sekaligus tadinya karena Ketua ASBS belum mendaptar, jadi saya selaku Kepala Kesbangpol Menduga Bahwa Ormas ASBS ini elegal, Namun setelah saya pelajari dan saya koordinasikan dengan Herman Lupti tentang Izin Ormas ASBS sudah jelas dan sah, hanya saja Herman Lupti tidak mendaptar Deng Kesbangpol, dan itu tidak masala ujar Arjo.
Lanjut Arjo setelah Saya pelajari Ormas ASBS mau melakukan dan beroperasi di Kabupaten Bengkulu Selatan itu tidak jadi soal karena sekala Nasional Bengkulu Selatan ini sudah bagian NKRI dan Ormas ASBS itu juga merupakan Bagian dari NKRI jadi sekali lagi saya selaku Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan untuk Ormas ASBS sudah resmi, jadi kalaupun Ada yang mengisukan Bahwa ASBS itu Ilegal itu tidak benar tutup Arjo.(Hamdani)