Bengkulu Selatan, Relasipublik.com hasil kompirmasi dengan DPRD Bengkulu Selatan Terkait dengan dugaan PT Jatropha belum memenuhi persyaratan untuk pembuatan HGU dilihat dari perkebunan plasmanya karena belum “mencukupi 20 persen dari luas lahan 1040 hek yang Ter SK Pada tahu 2010 lalu, pada senen 17/02/2025.
ketua komisi ll DPRD Bengkuluu Selatan Deni saat dikonfirmasi di aula pertemuan mengatakan bahwa ” dari komisi dua memang belum mengetahui legal PT jatropha dan Komisi dua juga belum turun kelapangan untuk mengetahui hal itu, komisu dua juga belum mengetahui tentang pembukaan kebun plasma yang dulunya perizinan komoditi jarak hingga kini ber ganti menjadi komuditi Sawit tutur Deni selaku Ketua Komisi II yang membidangi bagian perkebunnan.
mengenai katanya PT jatropha sudah meramba menggarap hutan kawasan atau Hutan “lindung, Saya dengan Anggota Komisi dua tau karena adanya pihak Media kompirmasi inilah komosi dua dapat impormasi, maka dari itu komisi Dua akan memanggil Pihak PT jatropha, BPN dan Dinas pertanian secepatnya, secara Resmi untuk mengetahui kelengkapan HGU PT jatropha dan titik koordinat PT Jatropha yang di senyalir sudah merambat kehutan kawasan atau hutan lindung ujar Deni.
dan bila mana impoh ini betul – betul sesuai dengan pakta yang di Kompirmasi kan dengan Saya selaku ketua Komisi dua dengan Anggota, maka dari komisi Dua nanti mungkin akan membentuk pansus guna untuk menelusuri kenapa PT jatropha tampak memiliki HGU namun Sudah 14 tahun beroperasi tapi tidak tersentuh oleh Hukum.
maka dari itu nanti komisi Dua akan mendesak Agar pihak pemerintah Daerah untuk memberhentikan sementara PT Jatropha ber – operasional, sebelum PT Jatropha mempunyai HGU yang betul – betul resmi, pungkas Deni.
Namun bukan masala HGU itu saja nanti yang bakal kita bahas dan pertanyakan termasuk pembuatan jalan Rabat beton itu juga akan kita pertanyakan sebab membuat jalan Rabat beton itu juga harus ada mekanismenya seperti izin nya dengan dinas atau dengan siapa, jadi jangan artinya mentang di wilayah PT, bukan berarti pihak PT mau senaknya saja tegas Deni.
ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda, dari komisi II akan segera koordinasi dengan BPN, PTSP juga akan koordinasi kepada dinas pertanian terkait kebun plasma yang belum memenuhi setandar dua puluh persen sesuai dengan aturan yang di tentukan. Namun PT jatropha sudah bisa mendapat HGU dan beroperasi selama 14 tahun yang diduga telah merugikan Negara Papar Anggota komisi II yaumil.
Ditambahkan anggota komisi II (Yaumil) sebenarnya kita merasa bangga dengan adanya investor luar yang masuk kedaerah kita akan tetapi harus mengikuti aturan yang ada (legal) bukan semena mena sekedar ingin buka perkebunan yang sipatnya merugikan Negara dan Masyarakat, sekali lagi saya sampaikan seperti apa yang di katakan oleh ketua komisi dua tadi kita dari Komisi dua akan secepatnya untuk memanggil pihak dari PT Jatropha untuk mempertanyakan HGU dan permasalahan lainya yang diduga bertentangan dengan aturan, “Tutup Yaumil.(Hamdani)