Bengkulu Selatan Relasipublik.com Pemerintah memberikan subsidi pupuk melalui kios resmi untuk memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau (sesuai HET).
Tujuan utama subsidi pupuk bagi petani untuk meringankan biaya produksi, stabilitas pangan nasional dan tepat sasaran (via kios dan eRDKK)
Serta perlindungan Petani sesuai UU No 19/2013.
Namun sangat disayangkan” pihak kios Ibrahim tani yang beralamat di desa Tanjung Besar, kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu, diduga menjual pupuk bersubsidi ke petani di atas HET.
Saat dikonfirmasi ketua dan bendahara kelompok wanita tani (KWT) Bunga Mekar, yang beralamat di desa Ketaping, kecamatan Manna Bengkulu Selatan menjelaskan kebenaran ,” harga pupuk yang dibeli dikios Ibrahim tani, dari tahun 2023-2024-2025, harga per-sak nya Rp 150.000, jenis pupuk Ponska dan pupuk urea. Katanya (28/02/2026). Dirumah ketua KWT Bunga Mekar.
Untuk tahun 2026 KWT Bunga Mekar belum tersalur, jadi belum jelas berapa harga sekarang di kios Ibrahim Tani. Silahkan bertanya dengan KWT lainya di desa Ketaping yang sudah tersalur tahun 2026. Tutup ketua KWT Bunga Mekar.
Awak media ini langsung mengkonfirmasi lanjutan ke pada KWT yang sudah menerima atau sudah tersalur pupuk bersubsidi dari kios ibrahim Tani.
Dengan tujuan untuk memastikan kebenaran atas dugaan adanya pelanggaran terkait penjualan pupuk bersubsidi ke petani di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh pihak Kios Ibrahim Tani.
Saat dikonfirmasi ketua wanita tani (KWT) Mekar Indah, yang beralamat di desa Ketaping kecamatan Manna Bengkulu Selatan. Menjelaskan”
Harga pupuk yang sudah tersalur untuk KWT Mekar Indah, dari kios ibrahim Tani yang beralamat di desa Tanjung besar pada tahun 2026, di hargakan per-sak Rp 110.000. Kata ketua KWT mekar indah. (28/02/2026)
Padahal kami mendengar penjelasan dari pihak PPL atau BPP kecamatan Manna ,bahwa harga pupuk bersubsidi dikios baik Ponska dan urea hanya Rp 92.000 dan Rp 90.000.
KWT Mekar Indah pernah menyampaikan keluhan ke pihak kios Ibrahim Tani terkait harga pupuk bersubsidi. Jelasnya .Kelompok wanita tani mekar indah menawar harga Pupuk bersubsidi dikios Ibrahim Tani untuk per-sak pupuk dihargakan Rp 100.000 baik pupuk Ponska maupun pupuk urea. Kata ketua KWT mekar indah.
Namun keluhan dan keinginan kami dari KWT mekar indah ditolak mentah oleh pihak kios Ibrahim Tani. Ungkap ketua dengan nada kesal.
Dari Tahun-tahun yang lewat KWT beli pupuk per-sak Rp 150.000, dari pada KWT mekar indah tidak dapat pupuk,” terpaksa dibeli dari kios ibrahim Tani dengan harga Rp 110.000 per-sak, baik jenis Ponska maupun pupuk urea. Tutup ketua KWT mekar indah.
Alih alih dari gerak gerik penyampaian dari pihak kios Ibrahim tani, inisial L sebagai pemilik kios Ibrahim tani, yang mengatakan bahwa “pupuk bersubsidi dijual kepada petani dengan harga Rp 90.000 dan Rp 92.000 atau sesuai HET.( 28/02/2026) Saat dikonfirmasi media ini dikios miliknya.
Kecurigaan mulai mencuat dari pengakuan L bahwa kios Ibrahim Tani milik suaminya.
Suami dari L mengatakan kios Ibrahim Tani atas nama L.
L, akhirnya mengakui bahwa kios atas nama Leni, setelah direkam untuk dokumentasi awak media, siapa pemilik kios Ibrahim tani sebenarnya.
Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan, Anton putra jaya angkat bicara.
“Sangat disayangkan jika dugaan ini benar adanya, pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios Ibrahim Tani kepada petani, yang diduga menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), pihak kios sudah melakukan kecurangan, jika dugaan ini benar kata Anton.
Kita minta hal ini harus ditindak tegas oleh pihak pengawas dan dilakukan secara berlapis oleh SATGAS PANGAN, (Polri, kejaksaan,TNI) Kementerian pertanian, dinas pertanian daerah Bengkulu Selatan serta PT pupuk Indonesia melalui sistem digital.
Kepada aparat penegak hukum (SATGAS PANGAN). Untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung atas dugaan pelanggaran di kios Ibrahim Tani desa Tanjung besar kecamatan Manna.
Kementerian pertanian dan dinas pertanian kabupaten Bengkulu Selatan yang bertanggung jawab atas regulasi, pemantauan malalui PPL untuk mencabut izin kios ibrahim tani jika terbukti melanggar.
Kepada PT pupuk Indonesia (Persero) untuk mencabut kerja sama kios yang melanggar.
Apabila dugaan ini benar adanya, berdasarkan keterangan informasi yang didapat oleh media ini, bagi kios yang melanggar HET harus diberikan Sanksi tegas berupa penutupan, pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana.
Jika semua dugaan ini benar dan terbukti. Tegas Anton.(Hamdani)
















