Bengkulu Selatan Relasipublik.com Komisi II DPRD Bengkulu Selatan pada hari ini Senin 24/02/2025 mengadakan Rapat tatap muka dengan Pihak PT jatropha Sulutions guna Mempertanyakan Legalitas HGU PT jatropha yang Diduga Belum memenuhi Syarat yang telah ditentukan Mentan( Menteri pertanian) Rapat pertemuan tersebut langsung Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Nissan Deni Purnama, acara berlangsung digelar dalam Ruangan Aula Komisi II.
Turut hadir dalam acara Rapat tersebut menijer PT jatropha SUPADI yang di sapa sehari – harinya, Badan Pertanahan Nasional, dan anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Acara Rapat berjalan lancar, walau Dari pihak Dinas Pertanian yang ikut di Undang namun tidak mau hadir, Rapat pembahasan HGU PT jatropha yang di senyalir Belum memenuhi persaratan seperti plasma yang 20 persen dari ketentuan Agar sarat HGU itu bisa di terbitkan.
dan menurut keterangan dari Ketua Komisi II Deni memaparkan saat di Kompirmasi Awak Media, apa hasil dari pertemuan tersebut pihak PT jatropha akan membenahi “manajemen” Agar setandar operasional PT jatropha memenuhi Sarat Seperti kekurangan plasma dan sarat ademitrasi lainnya ungkap Deni.
Namun itu baru penyampaian pihak PT jatropha, tapi dari kita Komisi II untuk Memintak semua kelengkapan dukomen PT jatropha secara keseluruhan Guna untuk di lakukan pemeriksaan, seperti luas lahan yang diGarap oleh PT jatropha, juga aturan plasma seperti Apa yang pihak PT jatropha “terapkan”, dan yang paling penting apakah benar plasma itu betul dari masyarakat Pino, Ulu manna, yang memang lahannya yang diGarap oleh PT Jatropha imbuh Deni.
Lanjut Deni, yang dikawatirkan dari plasma yang sekarang menurut keterangan dari pihak “manajemen” PT jatropha, dengan luas lahan yang telah di SK kan oleh Badan Pertanahan Nasional sebanyak 1040 hektar namun karena yang tiga hektarnya karena milik Warga kabupaten Seluma sehingga pihak PT jatropha mengeluarkan lahan milik Warga Seluma tersebut, jadi luas lahan PT jatropha yang di Garap sekarang ini tinggal 1037, 4 hektar lagi katanya.
Lanjut komisi, walau dari pihak PT jatropha sudah menjelaskan demikian tapi kita dari Komisi II tetap ingin Memintak “dukomen” pihak PT jatropha agar bisa di buktikan legal Pormal secara sah ungkap Deni, kerena menurut komisi II melakukan hal ini bukan Karena kita tidak setuju “mpestor” itu masuk, kita sangat senang apa lagi tujuannya untuk membuat Agar roda “perekonomian Bengkulu Selatan ini semakin meningkat, dan “mengentaskan” angka pengangguran maka dari itu kita sangat bangga sekali tapi dengan syarat harus mengikuti Aturan yang ada tegas Deni.
dan sebenarnya untuk masala plasma dan “sistimnya” seperti apa, mangkanya dari Komisi II melakukan pemanggilan Dinas pertanian yang mereka paham aturan plasma sesuai dengan Aturan Menteri pertanian, tapi sangat di sayangkan dari pihak Dinas pertanian tidak hadir, dengan alasan lagi ada pemeriksaan BPK, jujur secara kedinasan kita dari Komisi II sangat kecewa terhadap pihak Dinas Pertanian karena Undangan pemanggilan ini sangat penting guna pembahasan HGU dan Aturan plasma yang memang bagian Dinas Pertanian, masa tidak ada yang bisa mewakili, tapi dari Komisi II tetap akan melakukan pemanggilan dengan Pihak Dinas pertanian kedepannya guna pembahasan HGU dan yang lainnya tentang keapsahan perizinan PT jatropha secara paktual.
dan untuk mengetahui luas wilayah PT jatropha nanti kita turun kelokasi bersama BPN dan juga Dari Komisi II akan menurunkan tim ahli yang betul – betul paham dan membidangi jadi Komisi II tidak main – main untuk mencari kebenaran dengan adanya dugaan seperi PT jatropha Ter indikasi juga Katanya sudah merambah kehutan kawasan, tapi kita dari Komisi II tidak mau ber andai – andai kalau kita melakukan keroascek di lahan tersebut setelah di lakukan pengukuran ternyata ada beberapa lahan yang di luar dari ketentuan atau lebih dari 1037,4 hektar namun masih dilahan PT jatropha tapi Pihak PT tidak mau mengakui berarti lahan itu bisa menjadi hak pemerintah, hal itu bisa menjadi PAD daerah ungkap Deni lagi.
Namun yang paling penting Saya selaku ketua Komisi II Melakukan pekerjaan seperti ini, karena penanganan bidang perkebunan tersebut, memang sudah merupakan bagian dari Komisi II. dan saya juga tidak ada sama sekali ingin beniat melakukan kepentingan pribadi, jadi saya berharap dengan Rekan – rekan media jangan ada indikasi nigatiplain karena kita dari Komisi II akan bekerja Objektip dan profisional demi memegang Amanah Masyarakat, untuk kesejatran masyarakat tutup Deni.(Hamdani)