BENGKULU SELATAN Relasipublik.com pihak ketiga selaku pelaksana proyek fisik yang didanai dari dana Pemerintah seperti Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) yang dimintakan didampingi oleh pihak Kejaksaan, menjadi alasan yang kerap membuat pelaksana proyek tidak bisa dikonfirmasi lagi atau tertutup untuk memberikan informasi.
Mirisnya, dari pantauan awak media di lapangan, terdapat beberapa papan proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dengan jelas dan terang-terangan menuliskan bahwa pekerjaan tersebut “Proyek Strategis Daerah Ini Dikawal Oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu”.
Menyikapi temuan tersebut, pemerhati Pembangunan dan penggiat anti korupsi Bengkulu Selatan, Icang Ho angkat bicara. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan tersebut hanya sebatas administrasi yuridis saja. Bukan menyangkut spek atau kualitas dari bangunan proyek yang dikerjakan.
“Dengan adanya tulisan itu, ada kesan untuk menakut-nakuti masyarakat (LSM atau Wartawan) seolah-olah pekerjaan itu dijamin tidak akan menyimpang,” jelas Icang Ho kepada awak media, Rabu (17/07/2024).
Padahal, jika pada akhirnya nanti ternyata pengerjaan proyek itu banyak menuai dugaan penyimpangan, maka hal tersebut akan merusak citra Kejati Bengkulu itu sendiri.
“Terkait tulisan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu harus menjelaskan kepada publik apa tujuan dan maksud tulisan itu, dan saya berharap agar sekiranya Kasi Intel Kejati Bengkulu mengklarifikasi langsung pada owner kegiatan, kenapa ada tulisan itu,” tegas Icang Ho.
Apakah dengan Kejaksaan yang melakukan pendampingan sudah menjadi ‘bamper’?. Hal ini perlu dipertanyakan, pungkasnya.
Konfirmasi kepada pihak terkait sedang diupayakan. (HD)