Bengkulu Selatan Relasipublik.com SMPN 2 Bengkulu Selatan diduga telah melakukan Pungutan Uang terhadap Siswa dan Siswi sebesar Rp. 100,000.(Seratus Ribu Rupiah) Impoh ini didapat dari beberapa Orang siswa pada hari Rabu 12/02/2025 Siswa dan Siswi mengatakan yah memang benar sekolah kami “Memintak iyuran Uang Sebesar Rp.100,000.(Seratus Ribu Rupiah)
Namun siswa dan siswi mengatakan om tolong jangan nama kami ini di muat dalam pemberitaan nanti kami di marah kepala Sekolah, dan bukan pungutan itu aja om, kalau kami pindah tempat duduk atau tukaran bangku, kami di kenakan hukuman atau denda sebesar Dua puluh Ribu Rupiah, juga kalau ada siswa atau siswi yang terlambat di kenakan denda Dua puluh Ribu Rupiah juga Om ujar siswa kepada Awak Media.
Untuk mencari Kebenaran Impoh bahwa sekolah melakukan pungutan Uang sebesar Rp.100,000 guna Untuk pembuatan pagar sekolah dan Siring pasang, Awak Media melakukan kompirmasi dengan pihak Sekolah pada hari Kamis 13/02/2025 namun upayah itu gagal karena Kepala Sekolah, Ainun dengan panggilan Sehari – harinya tidak berada di Sekolah.
Karena kepala Sekolah tidak berada di Sekolah, upayah melakukan kompirmasi dengan beberapa Orang Guru yang ada di Sekolah namun Jawaban para Guru itu bukan wewenang kami mendengar ucap para Guru demikian, Media mencoba untuk menghubungi lewat Akon “WhatsAAp, Ainun selaku Kepala Sekolah SMPN 2 tidak mengangkat hanponnya, di chat lewat WA juga Ainun tidak ada balasan.
dalam peraturan “menteri pendidikan dan kebudayaan No 75 tahun 2016 baik pihak komite” atau pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan “pungutan dalam bentuk apapun terhadap Siswa, pihak sekolah atau pihak komite boleh saja melakukan penggalian Dana untuk Memajukan Sekolah dalam bentuk pembangunan, Namun pihak sekolah atau komite membuat “profosal untuk mencari donatur tapi tidak boleh memberatkan Siswa atau Wali Murid.
Terkait dengan Adanya dugaan bahwa pihak Sekolah SMPN 2 Bengkulu Selatan melakukan “pungutan Uang Sebesar Rp.100,000.(Seratus Ribu Rupiah) Per Siswa Ormas ASBS.(Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan) Herman Lupti Angkat Bicara agar APH atau pihak yang berwenang untuk “menelusuri kebenaran impoh dan menindak lanjuti dugaan pungli( pungutan liar) bila mana impoh ini benar agar APH memproses pihak Sekolah secara Hukum yang Berlaku.
dan bila permohonan Saya ini tidak di indahkan atau di abaikan Saja maka saya selaku ketua ASBS Bengkulu Selatan untuk membuat laporan secara resmi dan tertulis kepada APH, Tutup Herman Lupti.
Sampai berita ini diterbitkan Untuk menghubungi pihak terkait selalu di upayakan.(HD)