Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Pemilik Kios Pupuk Ibrahim Tani Bersubsidi, Di Desa Tanjung Besar, Kangkangi Aturan Yang Telah Di Tentukan Pemerintah

37
×

Diduga Pemilik Kios Pupuk Ibrahim Tani Bersubsidi, Di Desa Tanjung Besar, Kangkangi Aturan Yang Telah Di Tentukan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com berdasarkan hasil inpormasi bahwa kios pupuk yang memiliki izin resmi di Desa kembang ayun dan Desa tanjung besar Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang mana kios pupuk ini kemitraan Kelompok Wanita Tani.(KWT)

Namun sangat di sayangkan para kelompok tersebut sangat mengeluhkan dengan penjualan yang di jual oleh pemilik kios dengan harga yang sangat tinggi, menurut dari keterangan kelompok Tani membeli pupuk sejenis orea dengan harga het persaknya Rp. 110.000.(seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan pupuk jenis ponska masih juga dengan harga yang sama Rp. 110.000.(Seraratu Sepuluh Ribu Rupiah). Persaknya

Padahal pupuk bersubsidi yang jenis orea harganya sebesar Rp. 90.000.(Sembilan puluh Ribu Rupiah) persaknya dan pupuk jenis ponska untuk persaknya Rp. 92.000.(Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) jadi diduga kios tersebut sudah Mark – up harga dengan ketentuan pemerintah

sejenis ponska lebih Rp. 18.000 (Delapan Belas Ribu Rupiah) dan jenis orea Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah) padahal untuk dua jenis puluk subsidi tersebut sesuai dengan haraga yang telah di tentukan pemerintah

Padahal menurut keterangan Anggota kelompok Tani pemilik kios itu sudah mendapat keuntungan Rp. 12.000.( Dua Belas Ribu Rupiah) untuk persaknya denga harga het yang di tentukan oleh pemerintah, tapi masih juga pemilik kios menentang aturan pemerintah demi untuk meraup keuntungan yang sebanyak mungkin dan merugikan para Kelompok Tani.

dan yang eronesnya lagi menurut keterangan Kelompok Wanita Tani pada saat harga pupuk subsidi masih harga Rp. 110.000.(seratus Sepuluh Ribu Rupiah) para pemilik Kios ini Menjual dengan Kelompok Tani Sebagai Mitra Mereka, Untuk persaknya itu mencapai Rp. 150.000.(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Persaknya)

dengan keterangan beberapa kelompok Tani di Lapangan terkait harga pupuk subsidi ini ada dugaan para pemilik Kios ini telah Mark – UF harga Media ini Melakukan konfirmasi dengan pemilik kios  Ibrahim Tani di Desa Tanjung Besar Lina pada Sabtu 28/02/2026 selaku pemilik kios, mengatakan kami menjual sesuai dengan harga het.

Padahal disitu berdasarkan hasil konfirmasi Media ini dengan kelompok Wanita Tani yang selaku Mitra dari Kios Ibrahim Tani ini membeli dengan harga luar dari pada harga het.

jadi terkait dengan Pemilik kios Ibrahim Tani menjual pupuk bersubsidi diduga tidak sesuai dengan harga het dan telah merugikan para kelompok Wanita Tani dan memperkaya diri sendiri, Anton selaku penggiat, putrah Daerah Asli Bengku Selatan Memintak Agar Aparat Penegak Hukumnya. ( APH) menelusuri inpo ini dan bila inpo itu benar adanya Agar pemilik kios itu di proses Secara Hukum  yang berlaku tutup Anton. (Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *