Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Telah Menyerobot Tanah Milik Warga.

290
×

Diduga pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Telah Menyerobot Tanah Milik Warga.

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com Di duga pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan bermain – main dengan Undang – Undang dan adanya oknum pemerintah menyalahgunakan wewenang jabatan atas kepemilikan tanah milik warga yang berada di lokasi Pantai Pasar Bawah.

Saat awak media mengkonfirmasi dengan ahli waris tanah milik warga melalui via WhatsApp pada Selasa 18/02/2025 tentang sejarah tanah tersebut, Rusli (ahli waris) menyampaikan sejarah awal mula tanah tersebut yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang mana Tanah tersebut akan dijadikan lokasi wisata.

“Pada Tahun 1984 tanah ini mau dibebaskan oleh Pemda serta akan direncanakan mau buat pariwisata dan mau dibeli, tetapi H.Bastanudin (Alm), pemilik tanah tidak mau dijual karena mau dijadikan kebun. Tapi, pada Tahun 1989-1990 pihak Pemerintah Daerah mulai bergerak untuk membebaskan tanah tersebut di lokasi Pasar Bawah secara keseluruhan sampai ke muara Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Ternyata sosialisasi mereka tidak mencapai target karena para nelayan termasuk tanah milik kami tidak mau dijual atau dipindahkan. Sampai sekarang ini bukti kenyataannya dilapangan tetap seperti itu, nelayan tetap disitu,”tuturnya.

“Ada desas desus kabar burung sudah dibebaskan sama pariwisata, saya mendapatkan undangan dari Erwan yang beralamatkan di Jalan Cilacap. Saya mendapatkan surat tersebut berupa fotocopyan, sedangkan yang aslinya dipegang sama Erwan.

Menurut analisa saya, surat tersebut fiktif, pemalsuan, dan rekayasa semata. Setelah saya mendapatkan surat tersebut, saya langsung koordinasikan sama Sekda Sukarni saksinya Yanto Kurip.

Tanggapan Sekda bagus, Beliau mengatakan ini harus kita rapatkan. Saya tidak bisa memutuskan, semua instansi kita panggil,”imbuh Sekda kepada Rusli.

“Undangan sudah mulai disebar Bapak Sekda dan akan dirapatkan pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022 diruang rapat Sekda. Dalam rapat tersebut saya didampingi oleh Sukardin dan Febri,SH (ponakan saya).

dan ada 23 pejabat termasuk Lurah yang hadir pada saat rapat tersebut. Hasil rapat mengerucut dan dimenangkan oleh pihak H.Bastanudin (Alm) sebagai pemilik tanah,”tambahnya.

“Setelah hasil sudah didapat, saya segera buat pengajuan ke Pemda. Saya buat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), setelah selesai RAP nya saya berikan dengan Sekda dirumah Dinasnya karena pada saat itu Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip sedang ada rapat.

Terus Sekda mengatakan dengan Saya Katanya ini akan diproses dan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Beliau minta tolong sama saya untuk tidak menunggu dulu nanti kalau sudah ada jawaban oleh Bupati akan diberikan surat saja.

Setelah Tiga bulan lamanya dari hasil rapat tersebut, Sekda baru menjawab. jawabannya bukan dengan uang namun dengan aturan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mana dalam Undang – Undang tersebut Sekda memasukkan hanya satu poin saja yakni poin pertama tapi poin kedua tidak dimasukkan.

Oleh Sekda Bengkulu Selatan selaku birokerasi terting di pemerintah Daerah jadi dalam hal ini saya katagorikan. Sekda sudah bermain – main dengan Undang – Undang,”ungkap Rusli kesal.

Padahal isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut ada dua poin. Poin pertama yang berbunyi “penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Untuk memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”, sedangkan poin kedua yang berbunyi “pemilik tanah karena merupakan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil”.

“Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu ada dua poin, atau alinia, dua kata gori. dan kata gori nomor dua itu ada kaitannya sama saya disitu apabila ada lokasi yang diambil Pemda harus diganti rugi yang layak dan adil itu bunyi poin kedua dalam Undang – Undang no 2 tahun 2012 tersebut.

dan Setelah saya pertanyakan kembali, dengan Sekda menambahkan sepanjang pantai 100 M tidak boleh dibangun karena tanah itu sudah di bawah naungan pemerintah Daerah kata Sekda.

Berarti Disini kalau saya lihat sudah ada unsur menyalahgunakan wewenang jabatan, karena sudah ada sipat intervensi dari Sekda terhadap saya.

Interpensi itu sudah merupakan wilayah lokasi pariwisata di pantai Pasar Bawah yang harus dikelola sama Pemda setempat. Jadi kalau Saya menilai haknya rakyat sudah dirampas, tampa ada kontribusi dengan adanya Pemerintah sudah melakukan penebang pohon kelapa di tanah milik Saya tanpa izin dan tanpa ada ganti rugi,”tutup Rusli. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *