Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Diduga Pemdes Betungan Kangkangi Aturan, Terkait Pembelanjaan Dana Desa….Tahun Anggaran 2024.

10
×

Diduga Pemdes Betungan Kangkangi Aturan, Terkait Pembelanjaan Dana Desa….Tahun Anggaran 2024.

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.tidak Menjadi Suatu pembelajaran bagi pemerintah Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan beberapa Pemerintah Desa, yang harus berhadapan dengan Hukum karena pembelanjaan Dana Desa yang tidak mengikuti petunjuk menteri Desa dan Menteri Keuangan yang sudah menjelaskan panjang lebar bahwa aturan pembelanjaan Dana Desa tidak boleh di pihak ketiga kan.

sementara Kepala Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir Yita dengan panggilan Sehari – harinya saat di konfirmasi Awak Media Relasipublik.com Bengkulu Selatan pada Senin 16/06/2025 di Ruangan kerjanya, Yita dengan begitu lantang mengatakan untuk Dana ketahanan pangan Anggaran tahun 2024 Lalu, yang di belanjakan dengan ayam untuk di bagikan dengan Warga memang betul Kami pihak ketiga kan ujar Yita.

Dan untuk Anggaran pembelanjaan ayam tersebut sebesar Rp.140.000.000.( Seratus Empatpuluh juta Rupiah) dan menurut Yita ayam tersebut ayam kampung, namun beda dengan keterangan warga bahwa ayam yang di berikan dengan kami itu bukan ayam kampung tapi ayam yang ditetaskan dengan listrik, sebab menurut warga kalau itu benar ayam kampung gak mungkin matinya sangat gampang sekali tutur Warga kepada awak media.

dan Yita pun memang mengakui bahwa kami dari pemerintah Desa tidak melakukan syurfie karena kami sudah percaya sepenuhnya dengan pihak ketiga yang kami tunjuk ujar Yita dengan ketus.

dengan kejadian seperti apa yang di lakukan oleh Pemerintah Desa tentang pembelanjaan Dana Desa tidak berdasarkan aturan yang telah di tentukan dan dengan sengaja melanggar Hukum, pihak camat Kedurang Ilir selaku pembina Desa artinya pihak kecamatan tidak melakukan pengawasan dan teridekasi melalaikan tugas sebagai pungsi kontrol dan pungsi pembinaan yang maksimal.padahal menurut Kasi Intel Kajari yang ada di provinsi Bengkulu bahwa Dana Desa itu sistemnya Swakelola, menurut Kasi Intel boleh melibatan pihak keting namun pihak ketiga hanya sebagai pekerja, atau boleh menggunakan pihak ketiga bila mana memang Pemerintah tidak bisa mengerjakan, seperti pembuatan RAB (Rencana Anggaran Belanja).

Jelas Kasi Intel karena untuk membuat rincian anggaran belanja itu yang bisa menganalisa itu adalah pihak Konsultan, jadi kalau disuatu Pemerintah Desa itu untuk pengalokasian atau pembelanjaan Dana Desa itu dengan Sengaja di pihak ketiga kan artinya, secara dengan sengaja melakukan pelanggaran Hukum.

dengan adanya kejadian seperti ini salahsatu putra asli Bengkulu Selatan selaku penggiat yang namanya tidak untuk dipublikasikan, angkat bicara kalau memang adanya Dugaan yang sipatnya melanggar aturan tentang pembelanjaan Dana Desa yang dengan sengaja Kangkangi Aturan yang telah ditentukan, semustinya APH ( Aparat penegak Hukum) yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan ini Untuk menelusuri Impo tersebut.

dengan terbitnya berita ini pihak media selalu berupaya untuk menghubungi pihak terkait.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *