Kaur Relasipublik.com berdasarkan hasil konfirmasi terkait kegiatan pembangunan fisik di Desa Selika lll Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang menurut impormasi yang di Input oleh Awak Media di lapangan bahwa Realisasi Dana Desa, pemerintah Desa selika III diduga tidak sesuai dengan Regolasi.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah di dalam pengerjaan kegiatan pisik, serta sarana dan prasarana yang juga diduga mengunakan dana Desa, tidak mengacu dengan juklak juknis.
Mengenai adanya laporan dari masyrakat yang tidak mau disebutkan namanya, dan dengan adanya impormasi tersebut, untuk memastikan kebenaran impo tersebut Awak Media langsung bergegas kelapangan Untuk melakukan konfirmasi dengan pemerintah Desa selika III pada Senin 01/12/2025.
dan menurut keterangan dari Jan Bahuri selaku kasi perencanaan, Memang di Desa Selika lll untuk tahun angaran 2025 ada kegiatan pembukaan badan jalan berlokasi diseluling yang memang menuju ke perkebunan milik lio selaku kepala Desa tapi menurut jan memang ada kebun pak kades diseluling namun untuk jalan yang menuju kebun pak Kades pengupasan tidak menggunakan Dana Desa unkap jan.
Namun penyampaian dan laporan dari masyrakat kepada awak media sangat tidak singkron karena lokasi Kegiatan pembukaan badan jalan, berdasarkan hasil musyawarah Desa di anggarkan di APBdes berada diselika lll Namun setelah dilakukan pengerjaan pengupasan Badan jalan tersebut lokasinya dipindahkan ke pelajaran dikarnakan di pelajaran tersebut adanya kebun pribadi milik lio sebagai Kepala Desa dan warga menduga kegiatan Pengupasan Badan jalan yang Menggunakan Dana Desa tersebut Tidak sesuai berdasarkan Musyawarah ujar Warga Sampaiannya kepada Awak Media
Dan yang sunggu eronisnya lagi yang dilakukan oleh pemerintah Desa selika III yang sangat tidak mendasar bawah pemerintah Desa selika III sudah jelas – jelas mempunyai balai Desa tetapi mala mengontrak di ruko milik pak kades sendiri dengan alasan balai Desa di gunakan untuk sekolah PAUD( Pendidikan Anak Usia Dini) yang menjadi pertanyaan di kemanakan Anggaran Dana Desa mulai tahun 2022 – 2025 sampai – sampai Pemdes Selika III tidak menganggarkan untuk pembuatan Gedung PAUD atau Gedung Serba Guna.
Artinya dengan kejadian yang di lakukan oleh Pemdes selika III diduga penggunaan Dana Desa yang tidak berdasarkan Regolasi, dimana pungsi dari dinas PMD, ingspiktorat dan camat, serta pendamping Desa sampai hal ini terjadi di sepanjang tahun, dan terkait berapa besar nilai kontrak Ruko untuk kantor Desa milik leo sebagai kepala Desa Jan bahuri selaku kasi perencanaan tidak tau, karena menurut jan seluruh keuangan itu di kelola oleh kepala Desa semua, dan kami selaku perangkat ini hanya sekedar perlengkapan pemerintah Desa saja ujarnya.
Selain itu juga para perangkat Desa di Desa selika III tersebut setiap hari yang ngantor hanya dua orang tetapi bergantian karena kalau kami mau ngantor semua mau makan apa anak dan istri kami kalau cuman ngandalkan gaji dari perangkat Desa yang gajinya juga kami Terima sampai tiga bulan baru diberikan dengan kami ujar sala satu perangkat bernama Yose.
Dengan kejadian ini karena minimnya pengawasan dari dinas BPMD dan inspektorat Kabupaten Kaur sehingga pemerintah Desa selika III baik penggunaan Dana Desa diduga adanya indikasi fiktip, dan juga ketidak disiplin dalam kedinasan.
Suharman selaku putra Bengkulu, dan sebagai Anggota Lembaga Guntur Semaku Angkat bicara Agar APH di Kabupaten Kaur Untuk melakukan penelusuran Dan bila impo ini benar Suharman Meminta agar di lakukan proses secara Hukum yang berlaku dan bila mana permohonan saya ini tidak di tindak lanjuti maka saya akan membuat laporan secara resmi kepada pihak APH ujar Suharman.
Dengan terbitnya berita terkait Dugaan Realisasi Dana Desa di pemerintah Desa selika III tidak sesuai dengan Regolasi Media ini menghubungi pihak terkait selalu mengupayakan.(Hamdani)
















