BENGKULU SELATAN, RELASI PUBIK – Polemik tidak dianggarkannya dana publikasi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama beberapa tahun terakhir terus memunculkan tanda tanya besar. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait, belum satu pun pihak yang secara tegas mengakui telah mencoret anggaran tersebut, meskipun sebelumnya disebut-sebut dihapus oleh Tim Satuan Tiga Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
Penelusuran bermula dari keterangan Nopa, salah satu pihak yang pernah menangani dana publikasi sebagai PTTK DPRD Bengkulu Selatan. Ia menyebut bahwa Sekretariat DPRD bukan tidak mengajukan anggaran publikasi, melainkan usulan tersebut berulang kali dicoret oleh Tim Satuan Tiga dalam proses pembahasan anggaran.
Untuk memastikan pernyataan tersebut, media ini berupaya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Senin (19/1/2026). Namun, meski telah menunggu selama beberapa jam, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui dan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke Kabag Pembangunan, yang diketahui tergabung dalam Tim Satuan Tiga. Namun, pihak Kabag Pembangunan justru mengarahkan media untuk menanyakan langsung ke Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Bengkulu Selatan.
Hasil konfirmasi ke DPKD Bengkulu Selatan menghasilkan keterangan berbeda. Kepala DPKD Bengkulu Selatan, Nusmanto, secara tegas membantah adanya pencoretan anggaran dana publikasi DPRD yang diajukan Sekretariat DPRD.
“Kami yang tergabung dalam tim tidak pernah melakukan pencoretan anggaran publikasi. Kewenangan pengajuan anggaran sepenuhnya berada pada masing-masing OPD atau instansi terkait,” tegas Nusmanto.
Tidak berhenti di situ, media ini juga mengonfirmasi Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Pikri. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencoret anggaran dana publikasi DPRD dan menyebut informasi tersebut tidak berdasar.
“Bappeda hanya menyusun perencanaan berdasarkan prioritas wajib daerah seperti pendidikan, pembangunan, infrastruktur, dan belanja pegawai. Kalau tidak memahami mekanisme anggaran, jangan asal bunyi,” ujarnya.
Dengan adanya bantahan dari DPKD dan Bappeda, muncul pertanyaan mendasar di ruang publik: jika anggaran publikasi DPRD benar diajukan namun tidak tercantum, lalu di mana dan oleh siapa anggaran tersebut dihentikan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD Bengkulu Selatan untuk menjawab simpang siur informasi tersebut. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (Hamdani)
















