Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
bengkulu

SDN 88 Bengkulu Selatan Disorot, Program Refit Diduga Menggunakan Material Ilegal dan Pengurangan Spesifikasi Jadi Pertanyaan

7
×

SDN 88 Bengkulu Selatan Disorot, Program Refit Diduga Menggunakan Material Ilegal dan Pengurangan Spesifikasi Jadi Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Pelaksanaan program rehabilitasi atau refit di SDN 88 Desa padang lakaran Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan. Selain dugaan penggunaan material yang tidak dilengkapi legalitas sebagaimana dipersyaratkan, pekerjaan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya mengacu pada perencanaan teknis dan spesifikasi yang semestinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya penggunaan material yang berbeda dalam satu rangkaian pekerjaan rehabilitasi. Salah satunya menyangkut penggunaan material agregat atau batu pecah yang diduga tidak seragam pada bagian pekerjaan yang semestinya memiliki standar dan perencanaan teknis yang jelas.

Menurut salah seorang konsultan yang telah berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi, apabila suatu bangunan dikerjakan berdasarkan satu perencanaan dan satu rangkaian pekerjaan rehabilitasi, maka spesifikasi material yang digunakan semestinya mengacu pada perencanaan, gambar kerja dan RAB yang telah dibuat.

“Kalau satu bangunan menggunakan material batu pecah sesuai perencanaan, maka bagian pekerjaan lain yang membutuhkan material sejenis juga semestinya mengacu pada standar yang sama. Kalau terjadi perbedaan tanpa dasar perubahan pekerjaan yang jelas, itu patut dipertanyakan,” ungkap sumber tersebut.

Perbedaan penggunaan material tersebut dinilai dapat memunculkan dugaan bahwa perencanaan maupun pengawasan pekerjaan belum dilakukan secara matang. Bahkan, kondisi itu membuka pertanyaan apakah gambar teknis dan RAB yang menjadi dasar pekerjaan benar-benar telah disusun berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa terdapat pengurangan volume atau spesifikasi material tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya disebut terkait tidak digunakannya material seperti batu pecah/split pada pekerjaan yang menurut standar teknis seharusnya membutuhkan material tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis. Pengurangan material atau perubahan spesifikasi tanpa dasar yang sah berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan konstruksi serta menimbulkan pertanyaan terhadap penggunaan anggaran negara.

Tidak kalah serius, penggunaan material yang diduga berasal dari sumber galian C yang tidak memiliki legalitas juga menjadi sorotan, seperti menggunakan batu pantai, sebap untuk batu pantai atau pasir pantai untuk proyek yang sipatnya menggunakan uang negara harus jelas terkait perijinanan material tersebut.

Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa perizinan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur perizinan usaha pertambangan, termasuk perizinan untuk kegiatan pertambangan batuan. UU tersebut juga mengenal SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan untuk kegiatan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Yang lebih serius, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, apabila material batu, pasir, atau material galian yang digunakan dalam proyek pemerintah benar-benar berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, asal-usul material tersebut patut diverifikasi oleh pihak berwenang. Namun, status suatu material sebagai ilegal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual; perlu pemeriksaan dokumen sumber material, legalitas penambang/pemasok, serta bukti administrasi pengadaan.

Persoalan lain yang juga patut ditelusuri adalah dugaan adanya upaya mengurangi penggunaan material untuk menekan biaya pekerjaan sehingga berpotensi memperbesar keuntungan pihak tertentu. seperti adanya dugaan pengurangan pemasangan cincin untuk besi tulang ting yang di cor, aturan APBN itu ukuran pemasangan cincin 10cm sedangkan yang di pasang itu mencapai 23cm dan terindikasi sudah mengurangi volume.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembelian material, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Jika dalam dokumen perencanaan tercantum volume dan spesifikasi tertentu, tetapi pada pelaksanaan ternyata terdapat pengurangan material tanpa dasar perubahan pekerjaan yang sah, maka hal tersebut layak menjadi perhatian serius aparat pengawas.

Pasalnya, pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah bukan ruang untuk melakukan penghematan material secara sepihak. Setiap material, volume dan spesifikasi seharusnya memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan konsultan perencana maupun pengawas juga patut mendapat perhatian. Konsultan bukan hanya bertugas membuat gambar, tetapi perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan menjadi acuan yang konsisten dalam pelaksanaan pekerjaan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara gambar, RAB, spesifikasi dan kondisi pekerjaan di lapangan, maka perlu dijelaskan apakah perbedaan tersebut merupakan perubahan pekerjaan yang telah disetujui secara resmi atau justru terjadi tanpa dasar administrasi dan teknis yang jelas.

Untuk itu, pihak terkait perlu membuka informasi mengenai dokumen perencanaan, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, sumber material, legalitas pemasok serta hasil pengawasan pekerjaan.

Menyikapi berbagai dugaan tersebut, aparat pengawasan internal pemerintah maupun instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan rehabilitasi SDN 88 Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil akhir bangunan. Audit juga perlu mencocokkan antara RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, sumber material, bukti pembelian, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.

Jika seluruh pekerjaan ternyata sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku, maka pihak pelaksana maupun konsultan tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan membuktikannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan pengurangan volume, perubahan spesifikasi tanpa dasar, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan oleh media pada selasa (06/10/2026) selalu berupaya untuk menghubungi pihak – pihak terkait.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *