Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
bengkulu

Program Refit SDN 93 Disorot, Sejumlah Pekerjaan Dan Pengelolaan Aset Perlu Di Pertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Dengan Regolasi

5
×

Program Refit SDN 93 Disorot, Sejumlah Pekerjaan Dan Pengelolaan Aset Perlu Di Pertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Dengan Regolasi

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com Pelaksanaan program rehabilitasi atau refit di SDN 93 di Desa karang cayo Kecamatan pino raya Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan. Sejumlah hal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mulai dari proses penetapan sekolah penerima program, perencanaan teknis, penggunaan material, hingga pengelolaan aset bangunan lama.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dengan Kepala SDN 93, pada Kamis 01/10/2026 Karena sekolah tersebut disebut memperoleh program refit tanpa mengajukan proposal. Menurut keterangan kepala sekolah, penetapan sekolah penerima program dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pendataan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah proses perencanaan teknis. Menurut keterangan kepala sekolah, pembuatan gambar pekerjaan dilakukan oleh konsultan. Namun, di lapangan terdapat sejumlah pekerjaan konstruksi yang dinilai perlu dicermati kembali, khususnya terkait spesifikasi teknis.

Salah satunya mengenai pemasangan tulangan pada tiang cor. Jarak cincin atau sengkang pada tulangan disebut tidak berpedoman secara jelas pada ketentuan teknis yang menjadi acuan pekerjaan. Kondisi tersebut tentu perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi, serta ketentuan anggaran yang berlaku.

Penggunaan material juga menjadi sorotan. Di lapangan disebut terdapat penggunaan beberapa jenis material, antara lain batu splet/split, pasir yang disebut bercampur material lain, serta material batu pecah. Perbedaan material tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

Selain itu, pembuatan slop pada bagian bangunan disebut dilakukan tanpa pondasi sebagaimana yang dipertanyakan oleh awak media. Kondisi ini dinilai penting untuk diklarifikasi karena pondasi dan struktur bawah merupakan bagian yang berkaitan langsung dengan kekuatan serta ketahanan bangunan.

Pengarahan Harga Material Juga Dipertanyakan

Dalam konfirmasi tersebut, Kepala SDN 93 juga menyampaikan bahwa saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dari pihak kementerian, tidak diberikan pengarahan secara rinci mengenai perbandingan harga material, baik material yang dibeli melalui toko maupun material seperti pasir dan batu.

Hal tersebut perlu diperjelas karena penggunaan anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk dalam pengadaan material dan pencatatan belanja.

Aset Bangunan Lama Disebut Dibagikan

Persoalan lain yang cukup menarik perhatian adalah pengelolaan aset dari bangunan lama yang dibongkar. Menurut keterangan Kepala Sekolah, sebagian material atau aset hasil pembongkaran gedung lama telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat maupun sejumlah guru yang membutuhkan.

Alasannya, sebagaimana disampaikan kepala sekolah, material tersebut dinilai sayang apabila tidak dimanfaatkan.

Namun demikian, status aset hasil pembongkaran bangunan yang merupakan fasilitas pendidikan perlu dipastikan mekanisme pengelolaannya. Apakah sudah melalui proses inventarisasi, penilaian, penghapusan, atau mekanisme lain sesuai ketentuan pengelolaan aset milik negara/daerah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Anggaran Mobili­er Ratusan Juta Perlu Dibuka Secara Transparan

Sorotan berikutnya menyangkut anggaran untuk pengadaan mobili­er yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian karena secara kasat mata jumlah dan jenis mobili­er yang tersedia dinilai perlu dicocokkan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, pihak terkait perlu membuka rincian anggaran, jenis dan jumlah mobili­er, harga satuan, sumber pengadaan, serta dokumen pendukung pembeliannya.

Awak media menilai seluruh persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, terutama kementerian atau instansi yang menangani program refit, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran dan aset.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sejumlah temuan dan keterangan yang disampaikan dalam konfirmasi tersebut layak diuji melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi berwenang.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana kualitas bangunan dijamin, serta bagaimana aset negara dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi pekerjaan, rincian anggaran mobili­er, mekanisme penetapan SDN 93 sebagai penerima program, serta status aset hasil pembongkaran gedung lama.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *