Bengkulu Selatan Relasipublik.com Pemerintah Provinsi Bengkulu Sangat prihatin terhadap keamanan bagi peserta didik Seperti guru dan tenaga kependidikan, dan mempertimbangkan kondisi Ekonomi orang tua/wali Murid, dari pendidikan jenjang SMAN, SMKN dan SLBN se- provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menerbitkan surat edaran dengan nomor :100.3.4/ 034/ Dikbud/2025.
Akan tetapi sekolah yang terletak di JL.Raya Kayu Kunyit, desa/kelurahan Kayu Kunyit, kecamatan Manna, kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, dengan kode NPSN (10700972).
DIDUGA SMA NEGERI 6 MENENTANG DAN TIDAK INGIN MEMATUHI ATURAN SURAT EDARAN DARI GUBERNUR BENGKULU.
Saat ingin dikonfirmasi oleh Awak Media Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Juharman, sampai saat ini sulit untuk ditemui terkait dugaan pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut.
dan di konfirmasi lanjutan dengan pengurus OSIS dan ketua MPK SMAN 6, yang ditunjuk sebagai pengurus dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT Ke 27)
Pengurus OSIS dan ketua MPK menyampaikan” dalam kegiatan HUT sekolah Ke 27, di adakan acara perlombaaan dengan 3 item perlombaan , yaitu perlombaan VOLY, perlombaan PUTSAL dan perlombaan SORONGSONG, kegiatan terakhir atau penutupan dengan kegiatan jalan santai. Acara HUT di mulai pada tanggal 13 Januari 2026. jelas pengurus (Januari/2026) disekolah.
Peserta yang di undang dari tingkat SMP dan SMA berasal dari kabupaten Kaur, kabupaten Seluma, Bengkulu Kota dan peserta dari provinsi Sumsel.
Masing-masing peserta dari tingkat SMP dan SMA di pungut biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000,(Seratus Lima puluh Ribu Rupiah)
untuk satu (1) TIM, sedangkan peserta yang mengikuti dari sekolah yang di undang masing-masing 2 TIM dan dikenakan biaya Rp 300.000.
Pihak pengurus OSIS dan pengurus lainya juga mengusedangka Dana dari sumbangan seluruh murid.
Masing-masing murid dari kelas 10, kelas 11 dan kelas 12, diminta kumpulan sebesar Rp 100.000 untuk permuridnya.
Total Sumbangan atau pungutan dari murid SMAN 6 untuk HUT ke 27 terkumpul Uang sebanyak Rp 61.000.000.( Enam puluh Satu Juta Rupiah)
Dana kumpulan dari seluruh murid dan ditambah dana pendaftaran seluruh TIM dari sekolah lain digunakan untuk hadia pemenang perlobaan,
Juara 1. Rp 900.000
Juara 2 .Rp 800.000
Juara 3 .Rp 700.000
Juara 4 . Rp 600.000
Dengan 3 item perlobaan baik tingkat SMP dan SMA dari peringkat pertama dan peringkat ke Empat, hadiahnya sama.
Dana hasil dari kumpulan seluruh murid SMAN 6 dan Dana pendaftaran dari peserta sekolah lainya, juga digunakan untuk sewa tenda dan hadia jalan santai. Berakhirnya Lomba tersebut (Januari /2026).
Saat dikonfermasi,
Apakah ada pihak yang menyuruh untuk meminta sumbangan ke murid ?
Pengurus OSIS tidak bisa Menjelaskan dan hanya bungkam dan tutup Mulut.
selanjutnya dikonfermas pihak Pengurus OSIS Siapa yang bertanggung jawab memegang uang kumpulan serta uang pendaftaran?
Pengurus OSIS juga tidak menjawab.
Apakah dana sumbangan murid untuk HUT ke 27 sekolah diwajibkan?
Pengurus OSIS tidak menjawab.Seakan akan ada dugaan yang mengarahkan agar pengurus OSIS dan MPK jangan terbuka terhadap pertanyaan media.
Dugaan pungli berkedok sumbangan SMAN 6 Bengkulu Selatan yang diduga sudah menentang dan tidak menaati aturan surat edaran Gubernur Bengkulu tahun 2025.
Kegiatan HUT SMAN 6 Bengkulu Selatan tahun ajaran 2026, pada bulan Januari diduga sengaja di laksanakan demi mencari dan meraup ke untungan yang sangat besar.
Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ( pasal 12). PP Nomor 48 tahun 2008.dan UU Nomor 20 tahun 2003.(Sisdiknas). Pelaku pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP (pemerasan) atau undang-undang tindak pidana korupsi. Apabila dugaan pungutan liar yang berkedok sumbangan sukarela di sekolah SMAN 6 benar-benar di sengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari ke untungan dan seperti Muri dan pengurus OSIS di jadikan Kambing Hitam.
Dengan adanya dugaan pungli disekolah,
LARANGAN RESMI pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016. DEFINISI dan SANKSI HUKUM KUHP pasal 368, UU tindak pidana korupsi pasal 12 E UU No 20 tahun 2001.
UU No.25 tahun 2009 (pelayanan publik).
Setelah berita ini diterbitkan, Seorang Putra Daerah Anton Selaku penggiat Angkat Bicara Memohon kepada Gubernur Bengkulu dan dinas Dikbud provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas dan memberi sanksi kepada pihak sekolah yang diduga dengan sengaja mencari keuntungan dan diduga sudah menentang aturan surat Edaran Gubernur.
Jika dugaan pungutan liar yang berkedok sumbangan tidak ditindak lanjuti secara tegas, dapat diduga ada kerja sama antara pihak dinas terkait dan pihak sekolah untuk sama sama berbagi keuntungan yang cukup besar.
Kepada KEJAKSAAN dan POLRI serta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit dan mendindak secara tegas dugaan kasus kasus seperti ini.
Agar menjadi terang benderang di tengah masyarakat dan terkhusus di dunia pendidikan ini tutup Anton.(Hamdani)
















