BENGKULU SELATAN Relasipublik.com Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alat laboratorium di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Selatan mencuat ke permukaan.
Sejumlah peralatan laboratorium diketahui telah lama disimpan di dalam gudang tanpa digunakan, bahkan hanya dibersihkan secara biasa tanpa proses sterilisasi sesuai standar kesehatan.
Informasi ini disampaikan oleh seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya kepada rekan media. Menurutnya, pembersihan seadanya ini dilakukan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan.
Padahal, aturan mengenai pelarangan penggunaan kembali alat laboratorium tertentu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa beberapa jenis alat laboratorium tidak boleh digunakan kembali jika tidak memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan sterilisasi.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terkait temuan tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional dalam pelayanan kesehatan.
Media dan berbagai pihak kini menunggu tanggapan resmi dari Dinkes Bengkulu Selatan, sekaligus memastikan apakah dugaan pelanggaran Permenkes tersebut benar terjadi atau memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Dengan terbitnya berita terkait Dugaan alat Lab yang Sudah lama tersimpan dalam Gudang, Namun Kadis Denkes Memerintahkan bawahannya untuk dibersihkan untuk dipergunakan kembali, Media ini Menghubungi pihak terkait Selalu diupayakan.(Hamdani)
















