Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dugaan Badan Kisbangpol, Terkait Ormas ASBS Dan FPWK Ilegal Ternyata Hanya Kesala Pahaman Saja….

746
×

Dugaan Badan Kisbangpol, Terkait Ormas ASBS Dan FPWK Ilegal Ternyata Hanya Kesala Pahaman Saja….

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan Relasipublik.com Arjo Selaku kepala Badan Kisbangpol meng Epaluasi terkait pemberitaan disuatu Media Onlene beberapa hari yang lalu mengenai Ada Dugan bahwa lembaga ASBS dan FPWK Ilegal. Rabu 22/01/2024.

Peristiwa ini terjadi saat salah satu wartawan media online mengkomfirmasi kepada kisbangpol (Arjo) tentang perizinan ASBS Dan FPWK, mengatakan ASBS elegal, Namun Arjo meluruskan tidak demikian dan ini hanya kesalah pahaman saja

Saat dikomfirmasi lebih lanjut Kepala Badan Kisbangpol( Arjo ) di ruangan kerjanya menjelaskan ” Saat itu saya tidak mengetahui tentang perizinan ASBS, Namun hanya saja Ketua ASBS belum mendaftarkan lembaganya dikisbangpol terang Arjo.

tetapi setelah Saya menghubungi Ketua  ASBS Herman Lupti ternyata Lembaga ASBS sudah memiliki badan hukum (legal),  walaupun ASBS tidak mendapatarkan  di kisbangpol itu tidak jadi soal sebab apa sudah Saya katakan Bengkulu Selatan ini bagian dari Nasional dan INKRI, sedangkan ASBS merupakan bagian dari NKRI jadi Saya Rasa jangan la kita berprasangka yang “Nigatip lagi terhadap Ormas ASBS tutur Arjo.

“Artinya disini kami tidak akan menghalangi kegiatan Ormas ASBS apbila lembaga ini melaksanakan kegiatan oprasi di Bengkulu Selatan yang kita Banggakan ini.

Namun kalau boleh kami dari Badan Kesbangpol  memberi Saran kepada seluruh Ormas apabila ingin mendaptar ke kisbangpol memang itu lebih baik, jika tidak mau daptar itupun  tidak jadi soal yang penting suatu Lembaga itu harus mempunyai Izin Resmi Agar tidak melenceng dari koridor dan tidak Melanggar Hukum jelas Arjo..

Dan Disisi lain bila lembaga itu mendapatarkan kekisbangpol itu lebih baik, dan nanti kami akan prefikasi kelengkapan dari Ormas itu Sudah memenuhi syarat atau belum, jika suda lengkap dan memenuhi Syarat maka nanti akan mendapatkan dana hiba untuk organisasi,” tersebut ucap Arjo lagi.

Jadi sekali lagi Saya menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat terkait keapsahan Ormas ASBS dan FPWK jangan kita ragukan lagi lembaga mereka sudah mempunyai izin legal dan paktual Namun jika masih ada yang mengatakan bahwa ASBS dan FPWK ilegal itu hanya unsur iri hati saja, Tutup Arjo Selaku Kepala Badan Kisbangpol.(Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *