<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Peristiwa Arsip - Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</title>
	<atom:link href="https://bengkulu.relasipublik.com/category/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bengkulu.relasipublik.com/category/peristiwa/</link>
	<description>Portal Berita Nasional yang hadir mengutamkan kepentingan publik. Terupdate dalam memberitakan dan terlengkap dalam menginformasikan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 May 2024 11:21:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://bengkulu.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Peristiwa Arsip - Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</title>
	<link>https://bengkulu.relasipublik.com/category/peristiwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aksi Wartawan dan LSM Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022</title>
		<link>https://bengkulu.relasipublik.com/berita/2050/aksi-wartawan-dan-lsm-tolak-revisi-undang-undang-penyiaran-no-32-tahun-2022/</link>
					<comments>https://bengkulu.relasipublik.com/berita/2050/aksi-wartawan-dan-lsm-tolak-revisi-undang-undang-penyiaran-no-32-tahun-2022/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 May 2024 11:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lebong]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bengkulu.relasipublik.com/?p=2050</guid>

					<description><![CDATA[<p>REJANG LEBONG, RELASI PUBLIK &#8211; Sejumlah rekan wartawan...</p>
<p>Artikel <a href="https://bengkulu.relasipublik.com/berita/2050/aksi-wartawan-dan-lsm-tolak-revisi-undang-undang-penyiaran-no-32-tahun-2022/">Aksi Wartawan dan LSM Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bengkulu.relasipublik.com">Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>REJANG LEBONG, RELASI PUBLIK</strong> &#8211; Sejumlah rekan wartawan dan LSM yang tergabung dalam satu tekad untuk keadilan, pada Rabu (22/05/2024) pukul 10.00 WIB mengadakan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022 yang diduga kuat melanggar Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dinilai mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Orasi yang dihadiri oleh sebanyak 50 wartawan dan LSM ini dimotori oleh Ishak Burmansyah selaku koordinator aksi. Dalam orasinya, Ishak Burmansyah beserta rekan-rekan lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar kiranya dapat memfasilitasi apa yang disuarakan untuk dilakukan pencabutan serta pembubaran terkait rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap mencederai kemerdekaan pers dan melemahkan kebebasan pers. &#8220;Kami menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang No. 32 tentang Penyiaran karena itu akan mencederai kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, hari ini kami gabungan wartawan beserta LSM Serejang Lebong meminta kepada dewan yang terhormat untuk segera menerima dan merekomendasikan keberatan kami ke DPR RI,&#8221; ujar Burandam.</p>
<p>Dalam orasi yang berlangsung aman dan damai ini, aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen SH, yang didampingi oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH. Di hadapan peserta aksi, Mahdi Husen menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan seperjuangan ini wajar saja karena merupakan bentuk kekecewaan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang akan membungkam kebebasan pers.</p>
<p>&#8220;Sah dan wajar adanya penolakan kalau itu dianggap memang akan menjadi penghalang kebebasan pers menurut rekan-rekan sekalian. Kita tahu bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran. Kawan-kawan pers merasa di situ ada pembungkaman kebebasan pers. Bukan hanya di sini, di daerah-daerah lain juga telah terjadi pergerakan massa yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan menolak revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Silakan bereaksi kalau memang itu dianggap merugikan dan akan menghambat ruang gerak kawan-kawan wartawan untuk peliputan serta investigasi di lapangan. Kami DPRD siap memfasilitasi aspirasi yang saudara-saudara suarakan dan perjuangkan saat ini,&#8221; sebut Mahdi.</p>
<p>Dalam pertemuan antara perwakilan wartawan dan LSM se-Kabupaten Rejang Lebong bersama Ketua DPRD Mahdi Husen yang didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, diambil keputusan serta kesepakatan yaitu meminta kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk meneruskan tuntutan yang berisikan membatalkan rencana revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang diduga kuat melanggar Undang-Undang RI Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Reporter: Roby Holanda</p>
<p>Artikel <a href="https://bengkulu.relasipublik.com/berita/2050/aksi-wartawan-dan-lsm-tolak-revisi-undang-undang-penyiaran-no-32-tahun-2022/">Aksi Wartawan dan LSM Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bengkulu.relasipublik.com">Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bengkulu.relasipublik.com/berita/2050/aksi-wartawan-dan-lsm-tolak-revisi-undang-undang-penyiaran-no-32-tahun-2022/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyaluran BLT-DD Tahap 1 di Desa Nanti Agung, Kepahiang: Darmawan Menjelaskan Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan</title>
		<link>https://bengkulu.relasipublik.com/kepahiang/1845/penyaluran-blt-dd-tahap-1-di-desa-nanti-agung-kepahiang-darmawan-menjelaskan-kriteria-penerima-dan-besaran-bantuan/</link>
					<comments>https://bengkulu.relasipublik.com/kepahiang/1845/penyaluran-blt-dd-tahap-1-di-desa-nanti-agung-kepahiang-darmawan-menjelaskan-kriteria-penerima-dan-besaran-bantuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Apr 2024 23:05:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepahiang]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bengkulu.relasipublik.com/?p=1845</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEPAHIANG, RELASI PUBLIK &#8211; Pada tanggal 5 April...</p>
<p>Artikel <a href="https://bengkulu.relasipublik.com/kepahiang/1845/penyaluran-blt-dd-tahap-1-di-desa-nanti-agung-kepahiang-darmawan-menjelaskan-kriteria-penerima-dan-besaran-bantuan/">Penyaluran BLT-DD Tahap 1 di Desa Nanti Agung, Kepahiang: Darmawan Menjelaskan Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bengkulu.relasipublik.com">Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEPAHIANG, RELASI PUBLIK</strong> &#8211; Pada tanggal 5 April 2024, Pemerintah Desa Nanti Agung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu melaksanakan penyaluran tahap pertama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di kantor desa.</p>
<p>Acara penyaluran BLT-DD tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Darmawan, Babinsa, serta perangkat desa BPD, bersama dengan 33 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tahun anggaran 2024.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Darmawan menjelaskan kriteria penerima bantuan BLT-DD pada tahun 2024, yang tetap sama dengan tahun sebelumnya, dengan batasan penerima antara 10% hingga maksimal 25%.</p>
<p>&#8220;Dalam kriteria penerima BLT-DD tahun 2024, kami mempertahankan standar tahun sebelumnya, yaitu untuk keluarga yang tergolong miskin ekstrim, menderita penyakit menahun, lansia, serta KK tunggal,&#8221; ujar Kepala Desa.</p>
<p>Darmawan juga menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD tahap pertama tahun 2024 telah dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui kepala dusun (kadus) masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Dari hasil pendataan ulang, ditetapkan sebanyak 33 KPM yang layak menerima BLT-DD tahap pertama tahun anggaran 2024. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp300.000 per KPM, dengan total sebesar Rp900.000 untuk 12 bulan mulai dari Januari hingga Desember 2024.</p>
<p>Dalam sambutannya, Kepala Desa Darmawan berharap agar bantuan BLT-DD tahun 2024 dapat bermanfaat bagi penerimanya dan digunakan sebaik mungkin. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penyaluran bantuan ini.</p>
<p>&#8220;Kami hanya melaksanakan ketentuan pemerintah. Meskipun kami berkeinginan untuk membagikannya kepada semua, namun kami harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,&#8221; tutup Kepala Desa.</p>
<p><strong>Oleh: Reporter Roby Holanda</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bengkulu.relasipublik.com/kepahiang/1845/penyaluran-blt-dd-tahap-1-di-desa-nanti-agung-kepahiang-darmawan-menjelaskan-kriteria-penerima-dan-besaran-bantuan/">Penyaluran BLT-DD Tahap 1 di Desa Nanti Agung, Kepahiang: Darmawan Menjelaskan Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bengkulu.relasipublik.com">Relasipublik.com | Mengutamakan Kepentingan Publik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bengkulu.relasipublik.com/kepahiang/1845/penyaluran-blt-dd-tahap-1-di-desa-nanti-agung-kepahiang-darmawan-menjelaskan-kriteria-penerima-dan-besaran-bantuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
